PEJABAT PUBLIK HARUS SIAP DI WAWANCARAI PERS

Oleh : Muhammad nazir abdullah S.H

Koreksinews.co.id – Dalam aktifitas sebagai control sosial seorang pejabat publik harus siap selalu melawan tantangan di wawancarai oleh pers dalam mencari dan menggali kebenaran informasi terkaid segala aspek yang di lakukan sesuai dengan undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers dan undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Hal ini di karenakan pejabat publik merupakan orang yang di tunjuk dan di beri tugas untuk menduduki posisi dan jabatan tertentu pada badan publik dan harus memberikan contoh sikap prilaku dalam menjalankan suatu kebijakan memerlukan sikap yang baik termasuk saat di wawancarai pers baik bertatap muka langsung atau pun melalui telepon seluler,saat di kompirmasi oleh semua insan pers yang ada.

Baca juga :   Angka Stunting Di Kecamatan Deleng Pokhison Bertambah, ini Penyebabnya!!

Dalam peraturan yang ada,tugas pers yang di atur di dalam undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers harus selalu menjalankan kode etik jurnalis agar berita yang di terbitkan berimbang dan bisa di percaya oleh khalayak banyak ,selanjutnya kegiatan control sosial di dikuatkan oleh undang undang no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik dan PP nomor 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi ,dan di jalankan oleh pers dalam menganalisa setiap berita yang mau terbit.

Dalam pasal 28 F bunyinya ”setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial,serta berhak mencari,memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah ,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”

Baca juga :   Bandung Lautan Obor. Malam Tahun Baru Islam Semarak Di Kota Bandung

Pada saat saat berita terbit harus sesuai dengan analisa dan pemaham terkaid topik yang mau di beritakan oleh pers.saat sesudah konfirmasi atau sebelum konfirmasi dengan bukti-bukti yang ada.

Tujuannya agar berita tersebut bisa menjadi konsumsi publik secara aktual dan berimbang.dengan mentaati kode etik sebagai jurnalis atau pers .

 

By MUHAMMAD NAZIR ABDULLAH S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *