IPada hari Senin 14 juli 2025, pukul 9,00, wib jamkerja, Drs, Iriyanto dapat panggilan di Inspektorat Indramayu terkait, dugaan pemdes Temiangsari tidak melaksanakan sewa lelang tanah Aset Desa, Desa Temiangsari kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, mempunyai Aset Desa terdiri dari sebagai berikut, 1, Tanah bengkok seluas 33 Hektar, 2, Tanah Titi sara 56 Hektar, 3, Tanah pangonan 10, Hektar, 4, Tanah perangan + 8 Hektar, total keseluruhannya : 107 Hektar, ini yang sudah di Laporkan Pengaduan ke Inspektorat Indramayu, pada tgl 30/06/2025.
diterima oleh Inspektorat ( Ratno ) lantas diduga Kuwu Haerudin sudah melawan aturan dan peraturan sewa Lelang tanah milik Desa sebagaimana di atur oleh praturan daerah nomor : 12 tahun 2017 tentang pengolahan tanah Rawa dan tanah EKS pangonan dan praturan Bupati nomor : 12. B. I Tahun tentang pedoman pengelolaan tanah Bengkok.
Dan selanjutnya Inspektorat Indramayu sudah memanggil Kuwu Haerudin Minggu lalu untuk di mintai keterangannya sesuai Laporan pengaduan dari Drs, Iriyanto warga Desa Temiangsari blok gebur RT 003/001 Desa Temiangsari kecamatan Kroya.
Dan lanjut Inspektorat Indramayu dengan kilatnya menerima pelayanan laporan pengaduan apapun tidak pandang bulu Pro Aktif untuk masyarakat Indramayu, dan selanjutnya Inspektorat memanggil saudara Drs, Iriyanto sesuai hari dan tgl yang tertulis di atas, surat panggilan resmi nomor : 700.1/1036/Sekret, untuk di klarivikasi terkait Laporan Pengaduan tersebut, lantas Drs, Iriyanto tepat waktu masuk Ruangan yang sudah di siapkan oleh Inspektorat sekitar pukul 9,00 sampai dengan pukul 13,30 di klarivikasi oleh pihak Inspektorat kurang lebih 4 jam.
Namun dari pihak Inspektorat seketika di mintai keterangan hasil klarivikasi tersebut, oleh wartawan Koreksi iya menolak tidak mau berkomentar ujarnya belum ada printah dari pimpinan, lantas wartawan Koreksi mengkompirmasi Drs, Iriyanto selaku pelapor pengaduan, iya sangat ngrespon dan menjelaskan hasil klarifikasi tersebut, kepada wartawan Koreksi ucapnya pelaporan pengaduan saya sangat di respon oleh pihak Inspektorat sesuai apa yang di Laporkan Pengaduan saya, dan pihak Inspektorat sudah giat Minggu lalu sudah memanggil Kuwu Haerudin untuk di klarifikasi terkait Laporan pengaduan ini, namun Kuwu Haerudin menjelaskan iya sudah mengakui belum pernah mengadakan Lelang tanah aset Desa, dikarnakan tanah aset Desa tersebut masyarakat tidak ada yang bayar sewa ujar Kuwu Haerudin pada waktu di klarifikasi oleh pihak Inspektorat seperti itu.
Dan selanjutnya dari pihak Inspektorat meminta bukti untuk melengkapi berkas yang sudah ada kepada Drs, Iriyanto coba cari bukti masyarakat/warga sekitar yang menyewa tanah aset Desa tersebut, sepertiapa kebenaranya ujar Inspektorat, dan selanjutnya Laporan pengaduan ini masih berlanjut lebih dalam lagi, pungkasnya Kabiro Indramayu..( T C )
Inspektorat kabupaten Indramayu Segera Auwdit Tanah Aset Desa Temiangsari diduga selama penjabat Kepala Desa belum adakan Lelang.









