BANDUNG, KOREKSINEWS.CO.ID- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), melimpahkan Berkas Perkara 2 orang tersangka perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Pemberian Kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020 s/d 2021, ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (9/5/2023) lalu.
Tersangka 2 orang itu adalah Sdr. SG Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu di limpahkan berdasarkan Surat Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : 1421/M.2.21/Ft.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.
Kemudiana, Sdr. DH, Debitur BPR Karya Remaja Indramayu di limpahkan berdasarkan Surat Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : 1426/M.2.21/Ft.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Bima Suprayoga mengatakan, pelimpahan perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu telah diselesaikan.
Untuk selanjutnya, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 09 Mei 2023 Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg menetapkan sidang pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 Pukul 09.35 Wib.
Terhadap kedua Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, selama 30 hari terhitung sejak tanggal 09 Mei 2023 sampai dengan 07 Juni 2023.
“Penahan itu, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 10 Mei 2023.
Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 30.000.000.000,-. Kejaksaan Tinggi Jabar tetap akan mengembangkan perkara ini untuk melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka.
Kedua Tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)















