Tidak Semua Desa Punya Tanah Carik

Bandung Barat, Koreksi News – Intruksi Presiden RI Prabaowo Subianto tentang pendirian koperasi Desa Merah PUtih (KDMP)bagi setiap desa yang ada di Indonesia menjadi tantangan tersendiri terutama bagi para Kepala Desa yang harus menyiapkan tanah carik seluas 1000 M2. Dengan keberadaan tanah tersebut harus plate dan diatas jalan. “Mungkin bagi desa yang punya tanah carik tidak menjadi masalah, tetapi bagi desa yang tidak punya tanah carik menjadi suatu problema, “ kata Kepala Desa Cijambu H.Ayi Muhidin. SH, sat bertemu dikantornya Jl Cikaracak Kamis lalu

Hal ini kata Ayi begitu biasaa dipanggil, mengingat Desa Cijambu merupakan salah satu desa yang tak memiliki tanah carik atau tanah negara maupun BUMN. “ Dulu memang Desa Cijambu kaya dengan tanah carik, namun semua itu hanya tinggal cerita karena tanah carik tersebut telah habis terjual penguasa terdahulu, “ ujar Ayi penuh sesal.

Baca juga :   Realisasi Pajak Daerah di Kota Cimahi Lampaui Target

Karena itu, lanjut lelaki yang juga wakil ketua APDESI Kab Bandung Barat ini, tidak mau ambil pusing dalam hal pengadaan kantor KDMP “ Biarkan mengalir apa adanya, bukan berarti tidak mendukung pada program pemerintah namun harus selaras dengan kemampuan Desa yang kini semakin banyak aturan yang berkaitan dengan anggaran, “ jelas nya

Namun demikian kata Ayi pihaknya, akan terus berupaya mencari win-win solusionnya agar kantor KDMP bisa berdiri ditanah yang diharapkan sesuai dengan ketentuan. ( D.I )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *