Kejati Jabar Tetapkan Kepala BKPSDM Jadi Tersangka Korupsi Pasar Sindang Kasih

Bandung, Koreksinews.co.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Sdr. INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis pada kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, Kamis (14/3/2024).

Kasi Penkum kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, SH.MH, mengatakan, penetapan tersangka itu, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan (Kajati) Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

“Tersangka INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka sejak tahun 2019 hingga 2021,” ujarnya.

Baca juga :   Kapolda Jabar Menghadiri Kegiatan Bhakti Sosial Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Di Kota Tasikmalaya

Dikatakannya, pada tahun anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

“Bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan, selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. INA,” katanya.

Dalam kegiatan itu, H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada Sdr. AN dan Sdr. DRN dan PT. PT. PGA juga mengeluarkan/ mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan milyaran rupiah.

Baca juga :   Kejati Jabar limpahkan 2 Tersangka Korupsi 30 Miliar BPR Karya Maju ke Pengadilan

“Atas transfer itu, uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh Sdr. AN dan bersama dengan Sdr. DRN, sejumlah uang itu dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah,” tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Baca juga :   LSM Korek Berharap Polres Aceh Tenggara Menjadi Ujung Tombak dan Tidak Tebang Pilih Dalam Pemberantasan Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *