Penjualan Pakaian Bekas Di Pasar Gedebage Menjadi Bukti Nyata, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tidak Diindahkan

Bandung, koreksinews.co.id – Perdagangan Pakaian Bekas yang di export dari luar negeri sudah menjadi hal lumrah di kalangan masyarakat Kota Bandung, Pasalnya hinngga saat ini masih banyak ditemukan pedagang pakaian bekas (Cimol), salah satunya di Pasar Gedebage.

Meskipun sudah ada Peraturan yang melarang Praktek Perdagangan Pakaian Bekas, yang diatur pada Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.  Namun pPeratuaran tersebut  seolah tidak diindahkan oleh Pelaku Penjual, Pembei maupub Pihak  Pemerintah yanng membuat Peraturan itu Sendiri.

Hal ini dikemukakan oleh D.S Wijaya selaku Ketua LSM KOREK DPC Kota Bandung, Minggu (18/02/24).

Baca juga :   Ruas Jalan Sukanagara - Sindangbarang Dibagi Menjadi 3 Segmen, Jalan Segera Mulus !
Ketua LSM KOREK DPC Kota Bandung. D.S Wijaya

“Pemerintah seolah memfasilitasi perdagangan Pakaian Bekas seperti kita ketahui di Pasar  Gedebage marak dijual Pakaian Bekas atau biasa disebut Baju Cimol”

Wijaya juga mengatakan “Pemerintah membuat aturan tentang pelarangan Impor Pakaian Bekas, yang diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan. Namun jika melihat di Pasar Gedebage yang marak menjual pakaian bekas tentu hal ini merupakan suatu perbuatan melawan aturan, namun sampai saat ini Pemerintah seolah tutup mata” Tambahnya.

Terkait hal tersebut tim kami redaksi koreksinews.co.id menghubungi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung melalui Surat Informasi dan Klarifikasi. Pihak Disdagin Kota Bandung menjawab melalui surat yanng ditandatangani oleh Plt kepal Disdagin Kota Bandung Drs. Ronny Ahmad Nurudin, M.M. Bahwa Disdagin Kota Bandung tidak ada kaitannya, karena pengelolaan pasar dan asetnya bukan dibawah wewenang atau naungan Disdagin Kota Bandung, Disdagin Kota bandung tidak melakukan Pengawasan dan Pengendalian terhadap peredaran Pakaian Bekas Impor dikarenakan fungsi pengawasan barang beredar, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran 140 Sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen. Pelaksanaan Perlindungan konsumen, pengujian mutu barang, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa diseluruh Kabupaten atau Kota menjadi kewenagan Pemerintah Provinsi.

Baca juga :   Simak Syaratnya! DISDAGIN Kota Bandung Gelar Pelatihan Menjahit Gratis

Analis Perdagangan Ahli Muda Disdagin Kota Bandung Rohman Agus Jatnika, S.T., M.M, mengatakan “mengatakan terkait penjualan pakaian bekas bukan kewenangan dari Disdagin Kota Bandung melainkan dibawah naungan Provinsi, coba saja hubungi Disdagin Provinsi Jawa Barat”. Imbuhnya ketika dihubungi redaksi melaui telepon seluler (18/02/24).

Mendengar penjelasan dari pihak Disdagin, redaksi koreksinews.co.id akan bekerja sama dngan LSM KOREK guna menginvestigasi lebih jauh terkait praktek penjualan pakaian bekas di Kota Bandung khususnya. (Iman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *