37 PESERTA SINDANG TERPADU ISTSBAT NIKAH PENGADILAN AGAMA DILAKSANAKAN GOR DESA KARANG ANYAR -BERJALAN LANCAR

Bandung Barat0 Dilihat

Kab. Bandung Barat, Koreksinews,- 37 Peserta sidang terpadu itsbat nikah kerjasama pengadilan agama Hj.Baiq Rahmun Ratnasari,Camat Cililin Opa Mustopa,SH,Kepala KUA kecamatan Cililin Ade Rahmana,Sag perwakilan dari Kapolsek Cililin Kepala Desa Karang anyar Asep Hermawan,juga
hadir tokoh masyarakat
Dari 37 Peserta sidang terpadu itsbat Nikah warga kecamatan Cililin yang dilaksanakan di Desa Karang anyar Oleh pengadilan agama Ngamprah Menurut Kepala pengadilan agama Ngamprah Kabupaten Bandung Barat ditemui KOREKSI menuturkan kegiatan ini bertujuan mengesahkan pernikahan secara hukum negara bagi pasangan yang menikah sah menurut agama namun belum
tercatat, dengan Sinergi antara KAU, KESRA dan DISDUKCAPIL
Ditambahkan Kades Karang Anyar Assep Hermawan menuturkan,Kami atas nama pemerintah Desa
merasa bangga dengan adanya program tersebut dan kami ucapkan terimakasih kepada pemerintah
Pusat dan instansi terkait yang telah melaksanakan kegiatan tersebut memberikan perlindungan Hak Sipil dan Dokumen Resmi (Buku Nikah) kepada warga Masyarakat kami, terutama di Desa Karang Anyar, mudah mudahan program tersebut perlu dikembangkan (I)

Baca juga :   Desa Bojong di Segel Warga Karena ada Ketidakpuasan Terhadap Kepemimpinan Kades

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *