Pelaku Vandalisme di Kota Bandung Ditindak Tegas

Bandung, Koreksinews.co.id – Pelaku Vandalisme yang selalu Corat coret fasilitas umum, fasilitas sosial sampai dinding bangunan milik warga di tindak tegas di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 14 Juli 2023.

Pelaku menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan terbukti melakukan pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Dikutip dari Portal Bandung, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, tindak vandalisme merupakan tindakan ilegal yang melanggar aturan.

Untuk itu, pihaknya tidak akan toleran terhadap tindakan yang merusak fasilitas umum. Mujahid menegaskan, akan terus melakukan tindakan penertiban para vandal guna memberikan efek jera.

Baca juga :   Pemkot Bandung Terus Berupaya Meningkatkan Potensi Pendapatan Pajak Daerah

“Kita tidak akan toleran dengan tindakan vandalisme. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” ujarnya, Jumat 14 Juli 2023.

Terdakwa dipidana dengan Pidana denda Rp 250.000 subsider 1 bulan kurungan dengan barang bukti cat semprot kaleng sebanyak 11 kaleng berbagai merk dan 3 buah spidol disita. Terdakwa juga diperintahkan membayar Biaya perkara Rp 2.000.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *