Bandung, koreksinews.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Ekonomi Kecil (LSM KOREK), melakukan Audiensi dengan beberapa SKPD Kota Bandung, di Aula Rapat Ksbapngpol Kota Bandung, Rabu (31/01/24).
Pada Kegiatan tersebut dihadiri oleh DPMPTSP Kota Bandung, DISBUDPAR Kota Bandung, SATPOL PP Kota Bandung dan Disdagin Kota Bandung. Nana sebagai Kepala Bidang Perizinan Sektor Pariwisata DPMPTSP Kota Bandung, memaparkan terkait perizinan NAV karaoke yang menjadi substansi permasalahan.
Nana memaparkan “Izin Nav Karaoke sudah ada, melalui sistem OSS RBA, juga NAV Karaoke merupakan kegiatan usaha beresiko rendah. Dan untuk dugaan penjualan Minuman beralkohol pihak karaoke harus memiliki izin bar terlebih dahulu melalui DPMPTSP Provinsi Jawa Barat dan harus menambah KBLI pada Nomor Induk Berusaha” Papar Nana.
Ditempat yang sama Yayah Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung juga memberikan penjelasan kepada LSM KOREK sebagai pihak yang melaporkan, bahwa adanya dugaan penjualan minuman keras di NAV Karaoke selain itu juga adanya dugaan menyediakan jasa pemandu lagu di tempat karaoke yang diperuntukan khusus keluarga tersebut.
“Kami dari Disbudpar Kota Bandung khususnya Bidang saya, ketika mendapatkan laporan Pengaduan dari LSM KOREK, saya dan tim langsung melakukan kroscek ke lokasi, pada jam 22.00. Namun selama 2 jam pemeriksaan kami tidak menemukan apa yang diaporkan oleh LSM KOREK, hanya kami menemukan Nav Karaoke menjual minuman berjenis bir dan ketika kami kroscek izinnya, pihak nav memberikan dokumen izin penjualan bir yang dapat keluar melalui izin restaurant”.

Mendengar hal tersebut Kaddapi Pane, S.H Ketua Umum DPP LSM KOREK mengatakan dirinya akan melakukan investigasi lebih mendalam terkait laporan LSM KOREK sebelumnya, guna mengungkap fakta yang sebenarnya dan hasil investigasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada pihak Disbudpar agar jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan NAV Karaoke pihak Disbudpar Kota Bandung dapat menindak lanjuti pelanggaran terebut. (Iman)









