Cipatat, Koreksinews,- Persoalan status tanah lapang di wilayah Sukarame hingga kini masih belum menemukan titik terang. Para ahli waris mengeluhkan tidak adanya kepastian hukum atas tanah yang sejak puluhan tahun lalu dipinjamkan untuk kepentingan masyarakat, namun hingga tahun 2026 belum juga dikembalikan kepada pemilik sah.
Para ahli waris yang dimaksud adalah Asep Sunarya, Euis, Nia, dan Ati, yang merupakan anak dari almarhum Bapak Ahim.
Mereka menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan yang diterima almarhum ayahnya dari Pak Idris Supriatna, yang pada masanya menjabat sebagai Direktur PT Sindanglaka dan berlokasi di Sukarame. Tanah tersebut, menurut para ahli waris, bukan merupakan hibah cuma-cuma, melainkan diperoleh melalui pembayaran serta jasa selama masa kerja.
“Selain jasa selama bekerja, terdapat pula biaya-biaya lain seperti pembelian bibit, pupuk, upah kerja, serta pembelian menggunakan emas sekitar 100 gram, sebagaimana keterangan keluarga. Peristiwa ini terjadi sekitar tahun 1967,” ujar Asep Sunarya mewakili ahli waris.
Pada tahun yang sama, dibuat Akta Hibah yang disahkan oleh Camat saat itu, almarhum Bapak Sudarma. Namun setelah akta tersebut selesai, tanah kemudian dipinjam oleh Kepala Desa Cipatat untuk dijadikan lapangan kegiatan masyarakat, karena pada waktu itu Desa Cipatat belum memiliki lapangan umum.
Seiring berjalannya waktu, pemanfaatan tanah tersebut sebagai lapangan masyarakat terus berlanjut tanpa adanya kejelasan batas waktu maupun status hukum pinjam-meminjam. Hingga kini, tanah tersebut masih digunakan sebagai lapangan.
Saat para ahli waris berniat mengambil kembali haknya, muncul dugaan adanya oknum yang mempersulit proses penelusuran Akta Hibah.
Dokumen asli yang sebelumnya dipegang pihak keluarga juga dinyatakan hilang.
Meski demikian, para ahli waris menyebut masih memiliki arsip dan bukti administrasi yang tersimpan di Kantor Kecamatan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah tersebut juga diketahui dipinjamkan sebelum terjadinya pemekaran wilayah Desa Cipatat dan Desa Ciptaharja, sehingga memiliki riwayat administratif yang dinilai jelas.
Pihak media kemudian mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Sekretaris Desa Ciptaharja, Aep Sarbini, di Kantor Desa Ciptaharja. Dalam keterangannya, Aep mengaku tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut sebagai aset desa.
“Saya tidak bisa memberikan bukti bahwa itu tanah milik desa, karena saya juga bingung. Itu sudah beberapa kali saya dengar sejak zaman kepala desa yang menjabat tahun-tahun sebelumnya. Coba saja bapak-bapak datang lagi ke desa untuk bertemu langsung dengan Pak Kades Ibam,” ujar Aep Sarbini.
Sebelumnya, upaya klarifikasi juga telah dilakukan oleh para ahli waris kepada pemerintah desa. Pada masa kepemimpinan Kepala Desa Ciptaharja sebelumnya, Bapak Dodo, sempat digelar pertemuan yang melibatkan Camat, Kapolsek, Babinsa, serta sebagian masyarakat.
Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan atau penyelesaian yang konkret terkait status tanah.
Para ahli waris menegaskan bahwa mereka tidak berniat menggugat atau memicu konflik, melainkan hanya berharap hak mereka sebagai ahli waris dapat dipenuhi.
“Kami tidak ingin menggugat atau memperpanjang masalah. Kami hanya ingin mengambil kembali apa yang menjadi hak kami sebagai ahli waris,” tegas Asep Sunarya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait yang memberikan kepastian hukum atas status tanah lapang Sukarame tersebut.
Para ahli waris berharap adanya itikad baik dari seluruh pihak terkait agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.









