Indramayu, Koreksinews,- Dugaan kuat penyalahgunaan aturan program bantuan pertanian mencuat di Desa Mangunjaya, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Kuwu Desa Mangunjaya, H. Nurhakim, diduga mengambil alih bantuan milik Gapoktan sebanyak 2 (dua) bantuan pertanian yang diajukan atas nama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan sejumlah kelompok tani diantara (Bina karya tani)
Ketua Gapoktan bersama para ketua kelompok tani menyampaikan bahwa pengajuan proposal bantuan dilakukan dengan tujuan untuk mengangkat memajukan dan mensejahterakan para petani di Desa Mangunjaya. Proposal tersebut telah diajukan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu sejak beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan narasumber kepada awak media Koreksi.com, dan kawan2 bantuan yang direalisasikan oleh Dinas Pertanian berupa satu unit Rice Milling Unit (RMU) atau mesin penggilingan padi, satu unit traktor merek John Deere warna merah, dan di tambah desa Mangunjaya sendiri mendapat bantuan lg dari pemerintah satu unit berupa (Pamsimas) menyediakan Air bersih berbasis Masyarakat Bantuan tersebut diduga direalisasikan pada tahun 2023 hingga 2024.
Namun sangat disayangkan, setelah
bantuan tersebut turun, muncul dugaan kuat bahwa seluruh bantuan diambil alih oleh oknum kW mangunjaya H. Nurhakim, sehingga tidak dikelola oleh Gapoktan maupun kelompok tani sebagaimana tujuan awal pengajuan proposal.
Pantauan awak media koreksi, dan kawan2 terus berlanjut mennylusuri supayah bantuan tersebut tepat sasaran di berikan kembali pada pemilik hak Gapoktan, pada Kamis (29/01/2026), salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pihaknya sempat dimintai keterangan terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bantuan tersebut.
> “Bantuan itu seharusnya untuk petani melalui Gapoktan, tapi kenyataannya diduga dikuasai oleh Kuwu. Kami merasa sangat dirugikan,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan menjaga kondusipitas,
Pada Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, awak media koreksi, com bersama2 menjumpai kediaman kW H. Nurhakim untuk diminta klarifikasi. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Yang ada Istrinya bahwa bpk Kuwu H. Nurhakim belum pulang tutur ibu kW, berupaya awak media untuk menghubungi melalui nomor telepon yang diberikan anaknya juga tidak berhasil karena nomor tersebut tidak aktif.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Kuwu Desa Mangunjaya maupun Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengambilalihan bantuan pertanian tersebut.
Narasumber berharap agar permasalahan ini dapat ditelusuri secara tuntas oleh pihak berwenang, dan ini harus diusut sampai tuntas. Dimohon pihak-pihak kewenangan agar secepatnya ada kejelasan dan demi menjaga transparansi serta keadilan dalam penyaluran bantuan pertanian” tegasnya kabiro…( T C )









