Berdasarkan PK No. 903 dari MA, Yayasan Kawaluyaan Pandu yang Berhak Kelola RS Kebon Jati

KoreksiNews.co.id- Rumah Sakit Kebon Jati Bandung, didirikan oleh perkumpulan masyarakat Tionghoa sekitar tahun 1943 dengan nama Chung Hua Ie Yuen yang berarti rumah sakit Tiong hoa yang tergabung Yayasan Chung Hua Chung Hui.

Namun, Rumah sakit yang terletak di Jalan Kebon Jati ini pengelolaanya di klaim oleh lembaga tiga Yayasan. Yakni, terdiri dari Yayasan Kawaluyaan Pandu, Kawaluyaan Budi Asih dan Kawaluyaan Kebon Jati.

Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu R. Yoga Irawan P, SH dan Ferdyanto Sitompul, SH mengatakan,
saat ini Rumah Sakit Kebonjati sedang dalam perkara gugatan hukum di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung.

“Adapun gugatan itu, berawal dari Perebutan hak pengelolaan Rumah Sakit Kebon Jati yang di klaim oleh tiga lembaga Yayasan tersebut,” ujar Yoga Irawan didampingi Ferdyanto Sitompul dalam keterangannya, Minggu, (1/12/2024).

Dikatakan Yoga, Yayasan Kawaluyaan Pandu merupakan lembaga yang memiliki hak atas pengelolaan dan operasional Rumah Sakit Kebonjati yang ada di Jalan kebon Jati Kota Bandung.

Baca juga :   LSM Korek Berharap Polres Aceh Tenggara Menjadi Ujung Tombak dan Tidak Tebang Pilih Dalam Pemberantasan Narkoba.

“Kami juga selaku Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki putusan Peninjauan Kembali’ (PK) dengan putusan Nomor : 903 dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2024 lalu. Akan tetapi dalam perjalannya kasus ini memiliki kejanggalan,” tambah Yoga.

Kejanggalan yang di ketahuinya, menjadi pertanyaan besar bagi dirinya selaku kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu. Pasalnya, saat ini Yayasan Kawaluyaan Budiasih kembali mengajukan banding pada perkara itu.

Padahal sebelumnnya Yayasan Kawaluyaan Pandu sudah mengajukan permohonan pencabutan hak banding pada perkara 590 dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Namun ditolak oleh pengadilan.

“Dalam perkara ini, sudah jelas ada kejanggalan atas penolakan ini, karena kami menilai sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan hasil putusan PK. Karena, dalam putusan PK sudah seluruh putusan telah batal. Baik hasil Kasasi, Perdata, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Pengadilan Negeri,” tegas Yoga .

Baca juga :   Unit Intel Kodim 0609/Cimahi Bersama BNN Tangkap Pengedar Narkoba jenis Ganja

Lebih lanjut Yoga menyatakan, dalam perkara ini sudah jelas Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki hak penuh atas Rumas Sakit Kebon Jati berdasarkan putusan PK yang telah dikabulkan.

“Bahwa Perkara itu sudah menyatakan, Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki hak lagi untuk pengelolaan Rumah Sakit Kebon Jati. Tapi anehnya Yayasan Kawaluyaan Budi Asih bisa banding atas putusan PK itu,” tuturnya.

Malah Pengadilan beralasan bahwa, Pihak Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pencabutan banding. Itu jelas menurut pihaknya janggal.

‘’Begitu pun pada perkara saya mengajukan sebagai penggugat intervensi ditolak untuk perkara 598 namun tetap ditolak, dan sekarang belum putus perkara ini,’’ katanya.

Baca juga :   Polda Jabar Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Penyebabnya!

Untuk itu atas penolakan tersebut, Kuasa hukum Yayasan Pandu melayangkan surat permohonan ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) di Mahkamah Agung. Bawas sendiri sudah menyampaikan bahwa yang berhak mencabut hak gugatan adalah Yayasan Kawaluyaan Pandu berdasarkan putusan PK itu.

Ferdyanto menilai, pengadilan negeri seharusnya berani mengeluarkan penetapan akta pencabutan upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih.

Upaya permohonan pencabutan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Yaitu akta Notaris Nomer 6 dan Akta ini disahkan dalam putusan PK tersebut. Selain itu ada akta Notaris Nomer 20 yang menyatakan Yayasan kawaluyaan Pandu memiliki legal standing dengan diperkuat oleh SK Kemenkumham.

“Maka itu, atas dasar itu kami-lah yang berhak dan tidak ada yang mengatasnamakan yayasan kawaluyaan-kawaluyaan lain, selain kami Yayasan Kawaluyaan Pandu,” tegas Ferdyanto. (Red).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *