Kuasa Hukum YKP : Gugatan Intervensi Ditolak, “PN Bandung Melawan Putusan PK MA”

Bandung, KoreksiNews.co.id – Pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) Yoga Irawan SH, kecewa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Bandung, terkait gugatan intervensi perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg RS Kebonjati yang ditolak.

Kekecewaan itu disampaikan Yoga Irawan disela – sela demo warga RS Kebonjati, di depan PN Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Selasa (3/12/ 2024).

“Dalam perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Kami ditolak sebagai penggugat intervensi,” tegasnya.

Dikatakannya, seharusnya kami diterima. Karena, dalam putusan PK Mahkamah Agung No.903 yang keluar September 2024. Kamilah pemilik yang sah RS Kebonjati.

“Jadi dalam perkara Nomor 598 ini. Kami seharusnya berhak sebagai penggugat interpensi,” tegasnya.

Penolakan itu juga bisa menjadi bukti bahwa PN Kelas 1 Bandung, melawan putusan PK MA,” ujarnya kembali.

Baca juga :   Bareskrim Polri Terus Cari Keberadaan Fredy Pratama

Selain itu juga, Yoga Irawan meminta Ketua PN Kelas 1 Bandung menjawab Surat YKP soal pencabutan hak banding Yayasan kawaluyaan Budiasih (YKB).

“Kami meminta Ketua PN Kelas 1 Bandung sekaligus Panses, untuk menjawab surat kami dari pencabutan hak banding YKB yang mana berkasnya sekarang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT). Kami mohon, agar hal itu dicabut. YKB tidak punya hak lagi, karena tidak ada legal standingnya,” ujarnya.

Yoga Irawan sampaikan pula, akta Nomor 5 Milik YKB sudah dibatalkan. Yang berhak itu, YKP pemilik akta Nomor 6 dan akta nomor 20.

“Yayasan Pandulah, satu-satunya yayasan yang berhak untuk mengelola Rumah Sakit Kebonjati,” terangnya kembali.

Hal-hal tersebut di atas itu, terang Yoga Irawan tertera dalam putusan PK MA No.903.

Baca juga :   KPK Periksa Plh Kadishub Kota Bandung terkait Kasus Suap Yana Mulyana

Tidak sampai disitu saja, dalam kesempatan wawancara ini, Yoga Irawan juga menyampaikan, YKP juga memiliki SK Kemenkumham.

“SK Kemenkumham itu, sampai hari ini belum dibatalkan. Berdasarkan SK Kemenkumham itu juga tertera. YKP yang berhak memimpin RS Kebonjati,” tuturnya.

Selain itu juga, Yoga Irawan meminta Ketua PN Kelas 1 Bandung menjawab Surat YKP soal pencabutan hak banding Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB).

“Kami meminta Ketua PN Bandung sekaligus Panses, untuk menjawab surat kami dari pencabutan hak banding YKB yang mana berkasnya sekarang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT). Kami mohon, agar hal itu dicabut. YKB tidak punya hak lagi, karena tidak ada legal standingnya,” katanya. .

Baca juga :   SAT NARKOBA POLRESTABES BANDUNG MUSNAHKAN BARANG BUKTI 8 KILOGRAM JENIS SABU SABU

Sebagai informasi, bahwa hari ini, Selasa 3 Desember 2024, Majelis Hakim akan memutuskan nomor 598/Pdt.G/2023/PN.BDG, namun ditunda, karena Majelis Hakim belum siap dalam keputusannya. dan Keputusan akan dikeluarkan pada Selasa pekan (10 Desember 2024).

“Penundaan putusan Perkara 598/Pdt.G/2023/PN.BDG, dikhawatirkan menimbulkan keresahan para Tenaga Kerja Medis yang bekerja di RS Kebonjati Bandung. Selain itu juga, akan menurunnya pelayanan kesehatan terhadap pasien di RS Kebonjati. Hal ini jangan sampai terjadi,” pungkasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *