JAKARTA — Desakan agar Pemerintah Pusat segera merealisasikan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) kembali mengemuka. Kali ini, Koordinator Kaukus Nusantara untuk Pemekaran Daerah, Burhan Alpin, menyebut pemekaran sebagai salah satu jalan tengah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan tersebut disampaikan Burhan yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA), menyikapi situasi di Aceh setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun perdamaian Aceh.
Burhan menilai pemerintah perlu melihat persoalan Aceh secara lebih luas dan tidak hanya mengedepankan pendekatan keamanan.
Jangan Biarkan Persoalan Aceh Kembali Membesar
Menurut Burhan, munculnya kembali ketegangan di Aceh menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Ia meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas sekaligus membuka ruang penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Aceh.
“Kami meminta dan mendesak dengan keras dan tegas agar Presiden Prabowo berani bersikap tegas. Ini sudah sangat memalukan di saat menjelang bangsa ini memperingati Hari Kemerdekaan 17 Agustus nanti,” ujar Burhan.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan situasi berkembang menjadi gejolak yang lebih besar.
“Jika dibiarkan, Aceh akan tetap berteriak merdeka lagi,” katanya.
ALA dan ABAS Disebut Bukan Aspirasi Baru
Burhan menegaskan, perjuangan pembentukan ALA dan ABAS bukanlah tuntutan yang baru muncul. Menurut dia, aspirasi tersebut telah diperjuangkan masyarakat sejak 1999.
Ia menyebut pemekaran diperlukan karena luas wilayah, kondisi geografis, rentang kendali pemerintahan, serta ketimpangan pembangunan antara wilayah pesisir barat selatan dan pedalaman Aceh.
“Kami menawarkan jalan tengah yang sudah puluhan tahun diperjuangkan sejak tahun 1999, yaitu agar Aceh segera dimekarkan demi menjaga agar NKRI tetap utuh,” ujar Burhan.
Menurutnya, pemerintah perlu menjadikan pemekaran sebagai instrumen untuk mempercepat pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Singgung Desartada dan UUPA
Burhan juga menyinggung Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) 2010 yang menurutnya telah memasukkan agenda penataan daerah di Aceh.
Ia berpendapat pemerintah tidak seharusnya terus menunda pembahasan pembentukan ALA dan ABAS apabila aspirasi tersebut dinilai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemekaran Aceh sudah masuk dalam Desain Besar Penataan Daerah (Desartada 2010) oleh Kemendagri dan DPR RI sebagai Kepentingan Strategis Nasional,” katanya.
Burhan juga meminta pemerintah mencermati ketentuan pemekaran dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Tidak perlu lagi menunggu persetujuan provinsi, hanya pertimbangan. Itu jelas ada dalam pasal pemekaran di UUPA. Jadi tunggu apa lagi?” ujarnya.
Minta Pemerintah Dengarkan Wilayah Pedalaman
Burhan menilai persoalan rentang kendali pemerintahan menjadi salah satu faktor yang membuat pembangunan dan pelayanan publik di wilayah pedalaman serta pesisir barat selatan Aceh dinilai belum merata.
“Pemerintah Pusat dinilai tidak adil terhadap Provinsi Aceh sejak dulu, dan Pemerintah Provinsi lebih tidak adil lagi terhadap pemerintah kabupaten di wilayah kami di pedalaman dan pesisir barat selatan,” katanya.
Ia juga menyinggung perbedaan karakter wilayah dan adat istiadat yang menurutnya perlu menjadi pertimbangan dalam penataan pemerintahan daerah.
“Karena rentang kendali yang sangat jauh serta adat istiadat yang berbeda, sudah sewajar dan selayaknya Pemerintah Pusat segera mengesahkan RUU tersebut,” ujar Burhan.
Bandingkan dengan Pemekaran di Papua
Burhan kemudian mempertanyakan kebijakan pemekaran di wilayah lain, termasuk Papua. Ia menilai pemerintah perlu memberikan perhatian yang sama terhadap aspirasi pemekaran di Aceh.
“Kenapa daerah lain seperti Papua bisa dipecah menjadi beberapa provinsi tanpa permintaan masyarakatnya dan tanpa syarat yang lengkap? Tapi ketika kami diperlakukan tidak adil oleh pusat dan provinsi, Jakarta diam saja,” katanya.
Ia berharap pemerintah memilih langkah politik dan administratif yang dapat memperkuat rasa keadilan masyarakat sekaligus menjaga Aceh tetap berada dalam bingkai NKRI.
“Haruskah kami pun ikut teriak
merdeka, atau mekarkan Aceh sekarang juga!” pungkas Burhan.














