Bandung, Koreksinews.co.id – QRIS adalah standar kode QR nasional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran nontunai di Indonesia. QRIS dapat digunakan untuk semua smartphone dengan pemindai kode QR.
Mulai tanggal 1 Juli 2023
Merchant usaha mikro yang menjadi mitra QRIS dikenai Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) tidak mengenakan biaya apapun sebelum kebijakan tarif QRIS 0,3 persen diberlakukan.
Dikutip dari Kompas.Com, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengkonfirmasi bahwa BI mulai memberlakukan kebijakan tersebut pada pertengahan 2023, tepatnya 1 Juli.
Kendati demikian, BI mengimbau supaya pedagang tidak membebankan biaya tambahan kepada pembeli.
Erwin menjelaskan, tarif QRIS 0,3 persen diberlakukan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggara transaksi pembayaran, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul.
Selain itu, kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan, baik kepada pedagang maupun pengguna.
“Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro,” jelas Erwin.
“Lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS,” tambahnya.
Adapun, pihak-pihakqris yang ia maksud meliputi penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar. Ia menambahkan, BI sama sekali tidak mendapat keuntungan dari pemberlakukan tarif QRIS 0,3 persen.***









