Aceh Tenggara, Koreksinews | Dugaan penggelembungan surat suara saksi Partai Hanura buat surat laporan ke Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara untuk dilakukan PSU TPS 01 Desa Batu Bulan ll kecamatan Babussalam kabupaten Aceh Tenggara/29 Februari 2024.
Terjadi perbedaan antara rekap dan jumlah pemilih di Desa Batu Bulan ll ,TPS 01
terdapat DPT 201 tambah 1 DPTB total 202 pemilih,dari hasil Rekapitulasi dikecamatan jumlah suara sah menjadi 226 di TPS 01, daftar hadir pemilih dan surat undangan Pemilih tidak sesuai dengan hasil Rekapitulasi dikecamatan.
Temuan Saksi Partai Hanura bahwa ada indikasi orang meninggal Dunia dan Orang yang sedang berada diluar Kota ikut memilih di TPS tersebut.
Dengan Kronologis diatas maka Kami dari Partai Hanura mengajukan Keberatan atas kejadian tersebut dan meminta melaksanakan PSU di TPS 01 Desa Batu Bulan 2 terkait adanya dugaan penggelembungan suara dari angka DPT 201 ditambah 1 DPTB jumlah yang menggunakan hak pilih 202, namun hasil dari rekapitulasi dikecamatan suara sah menjadi 226 dan rusak 3,total pemilih yang menggunakan hak pilih 229 suara,jadi pertanyaan,dari manakah surat suara itu bertambahnya????.
Mantan wakil Bupati Aceh Tenggara sekaligus sebagai ketua DPC Partai Hanura, memberikan tanggapan keras terkait dugaan penggelembungan surat suara di TPS 01 Desa Batu Bulan ll kepada pihak Penyelenggara PPS,KPPS dan Panwas, tuturnya
Bukhari menambahkan,sesuaikan dengan aturan karna ini sudah bertentangan dengan PKPU No. 7 tahun 2017,kejadiaan seperti ini ,tentunya Panwas atau Bawaslu harus menggeluarkan Rekom diwajibkan PSU.
” Karna diantaranya terjadi PSU bila mana mempergunakan satu sisa surat suara tanpa ada berita acara itu udah sanksi PSU” terangnya.(Tarmizi.)












