Aceh Tenggara, Koreksinews.co.id | LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) DPC Aceh Tenggara mengelar aksi damai didepan kantor DPRK Aceh Tenggara prihal surat yang dilayangkan oleh pihak DPRK, Rabu 24 April 2024
Ketua LSM KOREK Aceh Tenggara Irwansyah kepada Koreksinews mengatakan, Orasi yang disampaikan berdasarkan surat DPRK Aceh Tenggara dengan nomor 005/103/DPRK -AGR/IV/2024 pada tanggal 04 April 2024 kepada PJ Bupati Aceh Tenggara.
Adapun tuntutan kami kata Irwansyah, LSM KOREK menuntut dan meminta kepada DPRK Aceh Tenggara agar klarifikasi secara transparan terkait rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRK Aceh Tenggara dengan BPKD Aceh Tenggara terkait penjelasan pencarian SP2D sebab adanya Pungli di BPKD.
Kemudian Meminta hasil tindak lanjut dari RDP antara DPRK dan BPKD Aceh Tenggara dan bukti dari hasil WhatsApp maupun bertemu langsung
Dan LSM KOREK meminta kepada PJ Bupati Aceh Tenggara mempertimbangkan bila perlu diberhentikan jabatan oknum kepala badan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan surat DPRK nomor 005/103/DPRK-AGR/IV/2024,
“Selain itu LSM KOREK juga menurut pemerintahan Aceh Tenggara bersih dari pungutan liar (Pungli) dan tindakan yang melawan hukum lainnya,” ungkap Irwansyah.
Selain memaparkan tuntutan didepan Gedung DPRK Aceh Tenggara sehubungan dengan hal tersebut , Kata Irwansyah, LSM KOREK juga meminta Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara menghadirkan Kepala Badan Keuangan Daerah beserta jajarannya guna mempertanggungjawabkan isi surat yang dilayangkan oleh Pihak DPRK.
“Tindak tegas bila terbukti jangan hanya gertak sambal saja alias tukang gertak doang”,tegas Ketua LSM Korek Irwansyah Putra
“Kami LSM KOREK akan selalu terdepan mendukung program pemerintah, tapi manakala ada oknum pejabat yang tidak amanah, LSM KOREK juga akan terdepan mengkritisinya serta mengawal sampai ke jeruji besi,” tambahnya.
Penulis : DEDI HARIADI









