Excavator Bekerja di Proyek Hibah BNPB Diduga Pakai Solar Subsidi, LSM Penjara Minta Polda Aceh Usut Tuntas

Aceh Tenggara, Berita162 Dilihat

Ketua DPD LSM Penjara  Provinsi Aceh Fajri Gegoh

KUTACANE.Koreksinews.co.id – Maraknya aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Aceh Tenggara harus menjadi atensi pihak Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mengusutnya hingga tuntas karena merugikan rakyat akibat penggunaan tak tepat sasaran dan juga meminta untuk menangkap pelaku mafia BBM bersubsidi.

Apalagi banyak proyek yang menggunakan excavator atau beko mengkonsumsi solar bersubsidi dengan membeli pakai jerigen.

Ulah itu tentunya telah merugikan negara karena tak memakai BBM industri yang telah ditetapkan pemerintah tidak digunakan dan ini menyalahi prosedur. Jadi, aktivitas pengerjaan proyek kegiatan penanganan pasca bencana di Kabupaten Aceh Tenggara, Sumber Dana Hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2022 /2023 di Aceh Tenggara harus ditelusuri sumber BBM, jangan-jangan mereka cicipi BBM bersubsidi yang dibeli dari SPBU yang merantai di pengencer. Ini yang menjadi tugas aparat kepolisian khususnya Polda Aceh untuk segera turunkan tim di Aceh Tenggara.

Baca juga :   Kemarau Panjang Akibatkan Kebakaran Ilalang di SMKN 14 Pasirwanggi Garut

Demikian diutarakan Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Kabupaten Aceh Tenggara Pajri Gegoh, kepada pada awak media Koreksinews.co.id Selasa 4/7/2023.

Menurut Pajri Gegoh, aktivitas dugaan BBM bersubsidi dikonsumsi diduga pada aktivitas di proyek rehabilitasi dan rekonstruksi di Terutung Payung, Muara Lawe Bulan, Sungai lawe bulan, Pulo Peding, Jongar Peny. Cingkam, Lak-lak, belakang Puskesmas Lak-lak, Lauser, atasan Lak-lak bawah titi gantung, Kutambaru di duga menggunakan Bahan bakar minyak (BBM)solar subsidi,”sebut pajri gegoh kepada awak media Koreksinews.co.id Selasa 4/7/2023.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, alat berat Excavator/Beko.

Baca juga :   Kanwil Kemenag Jabar Terima Audensi LSM KOREK

Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 jo Pasal 56 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

“Saya selaku LSM Penjara Aceh Tenggara meminta kepada Polda Aceh untuk menangkap oknum – oknum yang sudah suplai minyak solar subsidi ke excavator (beco) yang sedang melakukan pekerjaan proyek di Agara, kita duga semuanya menggunakan minyak solar subsidi,” ucapnya.

Kembali Pajri gegoh memohon kepada Polda Aceh menindaklanjuti dugaan ini. “Praktek ini sudah menjadi rahasia umum, kendati demikian untuk segera menindaklanjutinya untuk segera turun ke Aceh Tenggara untuk menertibkan serta memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga :   Ketua LSM KOREK DPC Kota Bandung Angkat Bicara Terkait Kasus Sekda Kota Bandung

Saat awak media koreksinews.co.id komfirmasi kepada Kabid RR Dodi yang selaku PPTK BPBD Aceh Tenggara melalui WhatsApp mempertanyakan Pengerjaan proyek kegiatan penanganan pasca bencana di Kabupaten Aceh Tenggara, Sumber Dana Hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2022 /2023 alat berat excavator/beko diduga menggunakan bahan bakar minyak solar bersubsidi. Mengenai excavator itu peralatan kerja pelaksana (rekanan).

Dodi mengatakan kami sudah instruksikan kepada pelaksana menggunakan bbm jenis non subsidi sebut Kabid RR pak Dodi selaku PPTK BPBD Agara menjawab melalui WhatsApp.(ijal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *