Kakanwil Sampaikan Capaian Kemenag Jabar di Media Gathering Isu Aktual Bimas Islam kemarin

Bandung Raya0 Dilihat

Bandung, Koreksinews.co.id | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Drs. H. Ajam Mustajam, M.Si menyampaikan capaian-capaian Kemenag Jabar kepada para jurnalis di Media Gathering Isu Aktual Bimas Islam di Skyline Best View Resto pada Rabu (29/5/2024).

Hadir mendampingi Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Wibowo Prasetyo, Kakanwil mengatakan bahwa selama masa kepemimpinannya Kemenag Jabar telah menertibkan dan menambahkan aset-aset milik Kementerian Agama di Jawa Barat. Mulai dari Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) di Sumedang, tanah untuk pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), hingga mengamankan aset Kantor Kemenag dan Madrasah yang status tanahnya belum Barang Milik Negara (BMN).

“Di tengah proses pembangunan lahan pembangunan, proses sertifikasi tanah atas nama Pemda Jabar sudah berjalan. Nantinya, akan ditindaklanjuti dengan sertifikasi tanah atas nama Kemenag. Jika semua sudah beres, kita segera ajukan pengajuan Pendirian MAN IC Sumedang Jabar ke Kemenpan RB” ungkap Ajam.

Baca juga :   Harga Daging Ayam dan Cabai Masih Tinggi di Kota Bandung, Ini Penyebabnya!!

Adapun kampus darurat sementara untuk penyelenggaraan MAN IC Sumedang Jabar di tahun pertama adalah di Balai Diklat Bandung (BDK) Jl Sukarno Hatta, Gedebage Kota Bandung. Ajam menuturan bahwa rencana penggunaannya juga sudah disetujui oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag.

Hingga tahun 2024, Kemenag Jabar telah merevitalisasi KUA Sebanyak 187 KUA dari jumlah keseluruhan 672 KUA se-Jawa Barat. Kemenag Jabar mendukung program Gusmen mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan bagi semua agama.

“Akan banyak layanan yang ada di KUA diantaranya layanan informasi, administrasi, bimbingan keagamaan, bimbingan dan konseling perkawinan, bimbingan pra nikah, pendampingan dan advokasi, serta pendaftaran atau pencatatan perkawinan. Sehingga yang dulu KUA bersifat eksklusif akan berubah menjadi inklusif untuk semua agama,” ucap Ajam.

Baca juga :   Demi Kenyamanan Masyarakat Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung Sterilkan PKL dan Bangunan Liar, "Kali ini di Jl. A.H Nasution"

Inovasi yang dilakukan Kemenag Jabar lainnya adalah adanya Kampung Rempug.  Kemenag Jabar telah melakukan sinergi dengan Polda Jabar dan Kodam Jabar dalam pembangunan Kampung Rempug dengan pola peningkatan kualitas keimanan, ketakwaan dan kesalehan sosial untuk seluruh umat beragama.

“Kampung Rempug adalah bentuk kampung moderasi beragama, warganya berdampingan dan bertetangga rukun dengan beda keyakinan. Penduduknya hidup dalam kerukunan, saling menghormati dan mendukung satu sama lain. Pengalaman ini memberikan pesan yang kuat tentang pentingnya perdamaian dan toleransi dalam membangun masyarakat yang inklusif dan harmonis,” jelas Ajam.

Sinergi dengan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI), Kemenag Jabar telah membentuk Penyuluh Siaga dari semua agama.

“Semua penyuluh agama dari berbagai agama memiliki peran strategis di tengah masyarakat. Penyuluh merupakan ujung tombak Kementerian Agama untuk mengantisipasi berbagai gejolak yang terjadi di masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga :   Bandung Raya Darurat Sampah. Ridwan Kamil Buat Surat Keputusan

Selanjutnya, Kementerian Agama memiliki program Jabar Bercahaya berupa pemberian bantuan tenaga listrik menggunakan teknologi solar sel yang diberikan kepada masyarakat desa yang kurang mampu.

“Kami sudah memberikan bantuan tenaga listrik kepada 80 rumah, 30 rumah di Cikelet Kab. Garut dan 50 rumah di Kab. Indramayu,” ungkapnya.

Kanwil Kemenag Jabar juga membentuk Satgas Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di 27 Kab/Kota. Dengan keberadaan UPG tersebut, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang akan melaporkan gratifikasi tidak harus berhadapan langsung dengan KPK.

“Dalam tugasnya, petugas UPG akan memberikan form isian laporan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang akan melaporkan gratifikasi. Petugas UPG yang nantinya akan melaporkan ke KPK sebelum batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (pasal 12C ayat 1 – 4).(Djul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *