Bandung, koreksinews.co.id – Dishub Kota Bandung melalui Bidang Pengendalian Operasional dan bekerjasama dengan pihak TNI dan Polri gencar menggelar operasi penertiban parkir liar di Kota Bandung.
Kegiatan Penertiban Parkir Liar diawali dengan Apel yang dipimpin oleh Kepala Operasi Kegiatan tersebut, lanjut Operasi ini dilakukan mulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, dalam melakukan operasi ini Dishub Kota Bandung menggerakan dua mobil pengangkut personil satu mobil truck untuk mengangkut motor dan satu mobil derek pengangkut mobil sedangkan untuk jalur operasi sendiri berlokasi di sekitaran jalanan Kota Bandung.

Menurut Vai yang bertugas sebagai pengawas operasi ini mengatakan, “operasi ini rutin dilaksanakan untuk membuat efek jera kepada para pelaku parkir liar,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan, “meskipun operasi ini gencar dilaksanakan tapi masih tetap saja ada para pelanggar parkir,” tambahnya.
Pada operasi yang dilakukan pada hari Rabu, 7 Februari 2024 petugas Dishub Kota Bandung mengamankan 8 sepeda motor dan 1 mobil sedan.

Dalam penertiban pihak Dishub Kota Bandung sebelumnya melakukan himbauan terlebih dahulu menggunakan pengeras suara, apabila para pemilik kendaraan tidak mengindahkan himbauan tersebut maka tindakan yang dilakukan oleh petugas adalah pemberian sangsi terhadap pemilik kendaraan.
Sangsi yang diberikanpun bermacam-macam mulai dari pemberian peringatan, tilang dan jika pelanggaran parkir sudah mengganggu ketertiban lalu lintas maka dilakukan tindak pengangkutan kendaraan. Selain itu Dishub Kota Bandung juga menempelkan stiker bertuliskan pelanggar parkir.
Bagi para pelaku parkir liar yang terjaring operasi ini akan dikenakan denda dan diarahkan untuk mengakses aplikasi SIMDEK guna mengurus administrasi serta kewajiban lainnya.
Aplikasi SIMDEK sendiri dapat didownload di smartphone atau diakses melalui situs web http://simdek.dishub.bandung.go.id.
Dilain tempat Asep Koswara Kepala Bidang Pengendalian Operasional megingatkan kepada masyarakat untuk tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat apalagi ditrotoar.
“Trotoar bukan untuk parkir tapi untuk berjalan kaki, kita akan tinggikan trotoar supaya tidak bisa parkir di trotoar” Ungkap Asep.
Sebagai informasi sejak 2017 Pemkot telah berupaya menetibkan parkir liar dengan berbagai upaya mulai dari penggembokan, penempelan sticker, pencabutan pentil hingga penderekan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2020 terkait retribusi.









