Bandung,koreksinews.co.id – DPP LSM KOREK diduga diperlakukan secara tidak pantas di Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Barat, Rabu (21/02/24).
Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum DPP LSM Korek Kaddapi Pane, S.H.
“Sebelumnya LSM KOREK jauh – jauh hari mengirimkan surat permohonan konfirmasi dan klatifikasi perihal Pembangunan TPST Kota Bandung (TPST Tegallega, TPST Nyengseret, TPST Cicabe) yang dikerjakan oleh PT Putra Kencana dengan nilai kontrak Rp. 51.405.182.124,26- Yang kami duga banyak yang tidak sesuai dengan spesifikasi” ungkap Kaddapi
Dikarenakan surat konfirmasi tidak kunjung dibalas oleh pihak instansi terkait, LSM KOREK mengirimkan surat permohonan Audiensi yang di agendakan pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024.
Namun disayangkan Audiensi tidak terlaksana dikarenakan Pejabat, biro hukum yang berkompeten dalam menanggapi audiensi LSM KOREK tidak ada di tempat.
Staff Humas Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Barat Natasya menyatakan. “Saya atas delegasi dari pak Ajat Biro Hukum kita memberitahukan kepada LSM KOREK bahwa kami belum bisa memfasilitasi audiensi hari ini dikarenakan Pejabat yang bersangkutan sedang tidak ada di Kantor” Ujar Natasya
Kaddapi menyela perkataan “Terima kasih atas penjamuan pihak Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Barat. Masa kami ditempatkan di tempat ini. Coba bayangkan kami Rakyat yang taat pajak dan bukan rahasia umum Gedung ini dibangun dengan uang rakyat” Tegas Kaddapi.
“Kami datang ke tempat ini dengan sopan. Bersurat terlebih dahulu, masa kami diperlakukan seperti begini, diterima ditempat seperti ini coba bayangkan, memang didalam ngga ada ruangan yang lebih layak” Papar Kaddapi.
Kaddapi meneruskan akan melakukan aksi unjuk rasa karena merasa kecewa atas sambutan dan penerimaan dari Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Barat.
“Kita akan teriakan temuan – temuan kita terkait pembangunan TPST di Kota Bandung di depan gedung ini d Ngan melakukan aksi unjuk rasa dengan berlandaskan Undang – undang nomor 09 Tahun 1998” Jelasnya. (Ade)









