Masa Kampanye Pemilu 2024 Telah Dimulai, Alat Peraga Untuk Pileg dan Pilpres di Kecamatan Patok Beusi Kabupaten Subang sudah Bermunculan

Subang, koreksinews.co.id – Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu bersama KPU dan DKPP terus mengawal jalannya pesta demokrasi yang dilaksanakan lima tahun sekali.

Melalui UU no 7 tahun 2017 sebagai pedoman penyelenggaraan pemilu, Bawaslu melalui panwaslu kecamatan memberikan kewenangan penuh dalam mengawasi jalannya pelaksanaan kampanye Pileg dan Pilpres ditingkat kecamatan. Partai politik peserta pemilu yang berjumlah 18 Parpol, dikecamatan patokbeusi hanya 10 Parpol yang telah memasang alat peraga kampanye, untuk delapan parpol lainnya belum terlihat.

” Selama masa kampanye berlangsung secara keseluruhan berjalan dengan aman dan tertib, sistem kampanye yang mereka lakukan kebanyakan memasang alat peraga kampanye dan pertemuan terbatas diwilayahnya masing-masing” ujar Kordiv HP2HM Rizky Syamsul Bahri kepada media 08/12/2023.

Baca juga :   Pemeliharaan Sapu Lobang di Wilayah Kab./Kota Cirebon

Tertibnya kampanye yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, berkat koordinasi antara jajaran Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan desa yg terus memberikan himbauan kepada para peserta pemilu yang ada dikecamatan Patokbeusi.

Selain UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Kampanye Pileg dan Pilpres juga diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 dan Perbawaslu 11 tahun 2023 , panwaslu kecamatan Patokbeusi memberikan himbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung, himbauan langsung berupa surat himbauan, dan tidak langsung melalui media sosial Panwaslu kecamatan Patokbeusi. Dengan harapan dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu.

Alat peraga kampanye berupa baligo dan spanduk paling banyak dipakai oleh partai politik untuk menyampaikan pesan kepada publik, karena informasi lebih cepat tersampaikan dengan memasang baligo spanduk dan bendera parpol.

Baca juga :   FGD Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol Undang Pengusaha Hingga Ulama

“Peserta pemilu telah mengetahui bagaimana cara berkampanye agar tidak terjadi pelanggaran, bahkan hampir semua partai politik tahu tempat mana saja yang tidak boleh dilakukan berkampanye ” ungkap salah satu tim kampanye.

Pengawasan model partisipatif yang melibatkan masyarakat juga terus disosialisasikan oleh jajaran panwaslu kecamatan Patokbeusi, agar pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu dapat diminimalisir.

” Sampai hari kesepuluh masa kampanye tidak terjadi pelanggaran apapun, dan tidak ditemukan adanya partai politik yang berkampanye diluar aturan yang berlaku” pungkas Ketua Panwaslu kecamatan Patokbeusi Jaenal Mukti dikantor panwascan patokbeusi Jumat 08/12/2023. (FBI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *