Heboh Desa Sukaslamet, BPD menarik kembali surat yg ia telah tandatangani, kW Rajudin aktifkembali

Berita0 Dilihat

Indramayu, Koreksi News – Kroya 9 November 2025, Desa Sukaslamet kec Kroya kab Indramayu ini sangat menarik untuk kita bahas bersama .gima TDK menarik Kuwunya SDH di demo warganya ber kali kali terkait anggaran dana desa yg TDK transparan dan sarat dg KKN .
Demo warga di Sukaslamet ini sepertinya demo paling heboh sekabupaten Indramayu baik dari segi jumlah warganya yg ikut hadir atau demo maupun dan segi tuntutan nya sangat keras yaitu .
Kuwu Rajudin di minta di berhentikan dg permanen .

Inilah permintaan warga masyarakat desa Sukaslamet yg tidak mau di tawar rawat lagi. Karena anggaran yg di terima tidak sebanding dg pembangunan di Lapangan

Dan akhirnya BPD nya menyetujui bersepakat bulan lalu membuat usulan ke Bupati yg tembusannya di sampaikan ke Kadis Pmd.Bahwa Kuwu Rajudin untuk di berhentikan secara permanen atas permintaan warganya.

Akan tetapi anggota BPD Desa Sukaslamet lengkap ketua wakil ketua sekretaris dan anggota menghadap Bupati Bapak Luki hakim di pendopo pada hari Jumat tgl 7 Nopember 2025 dan juga di dampingi oleh Kadis PMD.

Baca juga :   Simak Jadwal Pembayaran Perumda Air Minum Tirtaraharja Selama Libur

Dalam pertemuan di pendopo dg bapak Bupati Indramayu Luki hakim, BPD Desa Sukaslamet meminta surat yg ia tandatangani terkait usulan pemberhentian Kuwu desa Sukaslamet di cabut atau di tarik kembali .
Agar kuwu Rajudin di aktifkan kembali stelah menjalani masa pemberhentian sementara 3 bukan SDH berakhir..

Dan rupanya Bupati Indramayu Bpk.Luki hakim merespon dan menyetujuinya atas pencabutan atau tarik kembali usulan yg telah ia ajukan bulan yg lalu.

Alasannya Bupati menerima untuk aktif kembali adalah segala sesuatu yg ia syarat kan SDH terpenuhi selama 3 BLN menjalani masa pemberhentian sementara’.

Dan anggota BPD nya telah mencabut usulan pemberhentian DG alasan usulan BPD bulan lalu adalah karena tekanan oleh warga masyarakat desa Sukaslamet.

Terlepas itu semua, Kuwu desa Sukaslamet telah melakukan penyelewengan Anggaran negara sebesar Rp 300 000.000. Tiga ratus juta rupiah secara sah dan meyakinkan, faktanya ada unsur Korupsi dan Inspektorat telah mengaudit dan telah di ketemukan angka sebesar Rp 300.000.000. berarti ada unsur penyelewengan anggaran negara atau ada tindak pidana Korupsi.

Baca juga :   Pemeliharaan Rutin Swakelola UPTD PJJ Wilayah II, “RutinTerlaksana”

Terkait tindak pidana korupsi oleh Kuwu Rajudin ,disinilah ketegasan Kadis PMD yg menangani Pejabat pemerintahan desa sesuai dg otoritasnya ,harus bertindak tegas ,serta bupati Indramayu Bpk Luki hakim . Untuk mengeksekusi Pemberhentian secara permanen, karena sudah di ketemukan oleh Inspektorat.

Acuannya Adalah landasan hukum pada UU Tindak pidana korupsi , UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan MOU 3 Menteri,
Kejagung Mendagri dan Kapolri
Nomor 119-40 Tahun 2018
Nomor. B/Fjp/02/2018
Nomor B/9/11/2018.

Tentang .

Koordinasi APIP dan Aph Dalam penanganan laporan atau aduan masyarakat yg ber indikasi Tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dalam MOU 3 Menteri ada kebijakan istimewa pengembalian uang yg telah di selewengkan di kembalikan ke kas negara selama 60 hari kerja ,di anggap selsai dan tindak pidana dalam MOU ini tidak berlaku.bila yang ybs telah mengembalikan ke Kas Negara’.

Sayang MOU yg sangat lunak ini bagi para koruptor sudah tidak berlaku lagi karena masa berlakunya hanya 5 tahun sejak di tandatangani oleh 3 Menteri tersebut pada tgl 28 Februari 2018 dan telah berakhir pada tgl 28 Februari 2023 yang lalu.

Baca juga :   Plh Walikota Bandung Ema Sumarna kerahkan seluruh perangkat daerah tinjau Kota Bandung

Mengacu pada fakta hukum tersebut seharusnya Kadis PMD Kab Indramayu bertindak tegas dan tidak ada toleransi ,
Karena MOU 3 Menteri tersebut sudah kadaluwarsa alias sudah tidak berlaku lagi.

Sehingga landasan hukumnya adalah mengacu pada undang undang Tindak korupsi. Begitu di ketemukan angka penyelewengan terkait anggaran negara pejabat Kuwu tersebut langsung masuk sel di proses lebih lanjut.

Artinya adalah kebijakan MOU 3 Menteri tersebut sudah tidak ber laku sejak 1 Maret 2023.

Sehingga ada kesalahan Fatal bila msh menerapkan kebijakan MOU 3 Menteri tersebut.

Harapan kami dan masyarakat secara umum mohon kiranya Kadis PMD Kab Indramayu dan Bapak Bupati Indramayu Luki hakim tidak usah ragu dan takut untuk mengeksekusi aparat bawahannya yg SDH jelas berbuat melawan hukum . Narasumber Nugroho Heru Iriyanto, di
Pemerhati kebijakan Publik
Dan Penggiat Anti korupsi Indonesia. Pungkasnya Kabiro Indramayu…( T C )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *