Bandung, koreksinews.co.id – LSM KOREK DPC Kota Bandung mendatangi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bandung guna memenuhi undangan audensi terkait rokok ilegal tanpa pita cukai, pada Senin 4/12/2023.
Ketua LSM KOREK DPC Kota”
Bandung menghadiri audensi tersebut didampingi Sekretaris LSM KOREK DPC Kota Bandung, Sekjend DPP LSM KOREK, Dewan Pimpinan LSM KOREK serta beberapa anggotanya.
Adapun dari pihak Bea dan Cukai dalam audensi tersebut diwakili oleh Yudi Irawan sebagai humas serta beberapa staff lainnya.
Dalam audensi tersebut Pihak Bea dan Cukai diwakili oleh Yudi Irawan menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak LSM DPC Korek Kota Bandung yang sebelumnya dilayangkan melalui surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi.
Dalam audensi tersebut Yudi menjelaskan, “mengenai pertanyaan dari LSM KOREK terkait maraknya penyebaran rokok ilegal di Kota Bandung, Pihak kami telah melakukan operasi dari tahun 2022 baik dilakukan oleh pihak kami sendiri maupun dibantu oleh pihak Satpol PP,” jelasnya.
“Dalam operasi tersebut kami telah menangkap 2 distributor besar roko ilegal yang saat ini sudah ditersangkakan,” tambahnya.
Yudi juga mengatakan, “hingga pertanggal 31 Oktober 2023 kami telah menyita 11 juta lebih batang rokok ilegal,” tegasnya.
Disela-sela audensi tersebut sekretaris LSM KOREK DPC Kota Bandung, Yogi Sandro menyinggung mengenai penyebaran rokok ilegal yang sudah marak dijual di e-commerce dan media sosial.
Dirinya mengatakan, “rokok ilegal ini sekarang sudah mudah ditemukan di media sosial juga online shop, hal ini saya rasa berbahaya karena tidak menutup kemungkinan anak dibawah umur dapat membeli rokok ilegal melalui media sosial dan online shop sehingga kedepannya menyebabkan anak dibawah umur menjadi pecandu,” tegas Yogi.
Mendengar hal tersebut pihak Bea dan Cukai TMP A Bandung menjawab bahwa pihaknya telah melakukan patroli online yang mereka sebut dengan Cyber Crawling di media sosial juga online shop menganai penyebaran roko ilegal ini, bahkan pihak Bea dan Cukai juga sudah bekerja sama dengan pihak jasa titip guna mengurangi penyebaran roko ilegal tersebut. Pernyataan inipun sekaligus menutup jalannya audensi yang dilakukan oleh pihak LSM KOREK DPC Kota Bandung dengan pihak Bea dan Cukai TMP A Kota Bandung.
Dikesempatan lain, pihak Bea dan Cukai TMP A Kota Bandung meyampaikan apresiasinya kepada LSM Korek DPC Kota Bandung atas masukan serta kejasamanya untuk memberantas rokok ilegal. (I.B)









