Izharuddin Ketua DPC LSM PERKARA Kabupaten Aceh Tenggara
Aceh Tenggara, koreksinews.co.id – Dari Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kute Prapat Batu Nunggul kecamatan Lawe alas Agara. Senilai Rp 231.513.000,- Oleh Inspektorat Aceh Tenggara. Namun Hingga Saat ini Belum di Kembalikan ke Kas Desa/Kute Oleh kepala desa Salamandi.SpdI. Sehingga Lsm PERKARA Minta Aparat Penegak Hukum Melidik Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Tersebut.
Dari Penyampaian Salah Satu Tokoh Masyarakat yang Enggan Disebutkan Namanya di media yang Ikut Dalam Musyawarah, Pada Media ini Senin 10 Juli 2023. Disalah satu warung kopi pajak Inpres menyampaikan, sebelumnya Imron Hanafi selaku Ketua BPK Kute mengundang secara tersurat kepada Kepala Desa/Pengulu Kute, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat untuk menghadiri rapat
“Pembahasan pengembalian dana desa ke kas desa, senilai Rp 231.533.000,- . Dari hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Kute (LHP Kute) Tahun Anggaran 2019-2020,” Ungkapnya.
Toko Masyarakat tersebut menjelaskan, Dalam musyawarah ada indikasi dugaan kesengajaan, bendahara Desa/Kute dan sekretaris Desa/Kute serta beberapa perangkat desa tidak hadir dalam rapat tersebut.
“Untuk menutupi pertanyaan masyarakat terkait dana yang di kembalikan dari hasil LHP Kute,” jelasnya.
Sebab menurut Dia, Karena ketika dipertanyakan pengembalian uang oleh BPK kepala desa perapat batu nunggul sebutkan bahwa uang tersebut sudah di realisasikan untuk pengadaan Pengadaan Baju Wirid Yasin. sedangkan temuan lainnya di bebankan pada sekretaris desa dan perangkat desa. dan kades sendiri tidak mengembalikan temuan tersebut.
“Kata ketua BPK desa Imron Hanafi kepala desa sudah ada mengembalikan uang dana desa tapi yang di kembalikan hanya sebagian kecil”, cetusnya.
Adapun kegiatan fisik yang sudah di kerjakan itu masuk dalam katagori temuan kurang volume pekerjaan, padahal jelas masyarakat tidak mengetahui penambahan volume tersebut dan tidak di buat berita acaranya, Kata Salah seorang Tokoh Masyarakat yang Enggan Disebutkan Namanya di media
Menanggapi hal itu Izharuddin Ketua DPC LSM PERKARA ( Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ) di hari yag sama dikantor Sekretariatnya Jln A.Yani Pajak Inpres No 7 Kutacane Aceh Tenggara, mengatakan, seharusnya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Kute Desa Perapat Batu Nunggul (LHP K ) Tahun Anggaran 2019 dan 2020, disetorkan ke Kas Kute/Desa, setelah disetorkan ada pemberitahuan kepada BPK Kute dan masyarakat.
Setelah itu Sebut Izharuddin, dimusyawarahkan, apakan dana pengembalian tersebut dikelola kembali dan dimasukkan kedalam APB Desa Kute Tahun Berjalan atau dimasukkan ke dalam SiLPA Tahun berikutnya
“Apabila dikembalikan menjelang akhir tahun atau dalam keadaan tidak memungkinkan. berdasarkan Surat Edaran Pj Bupati Aceh Tenggara, Nomor: 412.2/288 Tanggal 26 Juni 2023, yang isinya 30 Hari Kalender menjelang habis masa jabatan Pengulu Kute/ Kepala Desa tidak dibenarkan menyalurkan Dana Desa”, jelas Izhar.
“Jadi Kalau kita kutip dari penyampaian Kepala Desa/Pengulu Kute dari hasil rapat BPK Kute Dengan Kepala Desa dan Masyarakat Tgl 9 Juli 2023, jelas Salamandi Oknum Kepala Desa Perapat Batu Nunggul, melakukan pembohongan publik dan menjelang 3 tahun belum mengembalikan ke kas kute sebagian besar uang temuan LHP hingga saat ini,” ungkapnya.
Maka Untuk LSM PERKARA meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) melidik dana desa perapat batu nunggul yang diduga sarat Korupsi, Tegas Ketua LSM PERKARA Izharuddin.
(Saidul).














