Galian Tanah didiga Ilegal truk Angkut tanah yang melintas mengganggu pernapasan warga akibat debu.

Seputar Jabar0 Dilihat

Indramayu Koreksi news…

Masyarakat Geram adanya Galian tanah Diduga Ilegal di Desa Temiangsari kecamatan Kroya kabupaten Indramayu, di mohon Stop! dan di hentikan Haktipitas tersebut, pihak Kapolres – Kapolsek Kroya atao pihak Satpol PP plus Bupati kabupaten Indramayu yang kewenanganya, pada hari Jumat 23 Agustus 2024 pukul 13, 20, wib siang hari kabiro Koreksi bersama Korlap Rudi Hartono DPP Bandung LSM Korek ( komunitas rakyat ekonomi kecil ) sama2 menghampiri Lokasi Galian tanah tersebut namun merasa kecewa pihak proyek Galian tanah diduga menghilang jadi belum sempat kompirmasi denganya kejelasan proyek tersebut, dan selanjutnya bertanya kepada pengakuan warga lingkungan setempat lokasi kegiatan ujarnya memang betul lima hari yang sudah di lewati ada komplen fro dan kontra yang merasa tidak nyaman himbas debunya yang berkeliaran terbawa angin. Bahkan ada serang mulut yang nadanya panas namun bisa di redam pihak satpol PP kecamatan Kroya sampe saat ini aktipitas terus berjalan berdasarkan ini tanah milik dan bersetupikat namun tidak memperlihatkan bukti kepemilikan sertupikat tersebut konon katanya, orang Balongan Indramayu kata warga sekitar, namun dari pihak masyarakat umum yang merasa kena himbas debu yang berkeliaran tetap kukuh proyek Galian tanah di minta Stop! jangan beraktipitas lagi, pungkasnya kabiro Indramayu…( T C )

Baca juga :   Dibangun Tahun 2014, Gedung SD di Indramayu Ambruk, Nina Agustina : Dampak Curah Hujan Tinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *