Indramayu, Koreksinews.co.id | Ketua DPC LSM Korek Indramayu, Tarjono. C menerima surat kuasa dari salahsatu masyarakat yaitu ahli waris Almarhum Rastono yang berdomisili di Desa Cipedang Kecamatan Bongas untuk mengurus pemberkasan pengajuan santunan BPJS Ketenagakerjaan ke tingakt Pusat.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indramayu memberikan saran agar pemberkasannya dilengkapi dulu dari tingkat kelurahan hingga kecamatan lalu di kirim melalui email ke BPJS Pusat. Nanti akan ada jawaban, arahan dan penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan Pusat.
Lalu sesuai arahan dari BPJS Cabang Indramayu, Ketua LSM Korek DPC Indramayu menjumpai Kuwu Cipedang untuk menandatangi berkas kelengkapan BPJS Ketenagakerjaan. Kuwu Cipedang menerima dengan baik, beliau meminta semua potocopy pemberkasan untuk arsip, setelah itu menilai telah sesuai dan lengkap kuwu langsung menandatangai berkas yang diajukan oleh Ketua DPC LSM Korek Indramayu tanpa ada neko-neko.
Setelah selesai di Desa Cipedang, Ketua LSM Korek DPC Indramayu melanjutkan ke Kecamatan Bongas pada hari dan jam yang sama, akan tetapi sesampai dikantor kecamatan ternyata camat sedang tidak ada di tempat.
Dan Pegawai Kecamatan sendiri mengarahkan untuk menemui Kasi Kesos H. Aco. Setelah bertemu, H. Aco (Kasi Kesos) meminta untuk melihat berkas pengajuannya dan dinilai telah lengkap, namun Kasi Kesos meminta kepada ketua LSM Korek DPC Indramayu untuk menghadirkan si Pemohon. Maka dari itu H. Aco meminta kepada Ketua LSM Korek DPC Indramayu untuk kembali lagi pada hari senin bersama si Pemohon.
Ketua LSM Korek DPC Indramayu menilai Kasi Kesos mempersulitm dan tidak menjalankan SOP sebagai Pelayan Masyarakat. Dikarenakan Semua berkas telah lengkap dan ditandatangin oleh Desa Cipedang, Selain itu Surat Kuasa dari pihalk pemohonpun ada, ditandatanganu diatas materai namun oleh kasi kesos dianggap tidak berlaku dan tetap dengan keputusannya harus menghadapkan si Pemohon kekantor Kecamatan Bongas.
“Lalu Apa fungsi dari surat kuasa ini kalau telah dikuasakan tetap harus menghadirkan si pemohon” ujar Tarjono. C Ketua DPC LSM Korek Indramayu.
Dinilai bahwa Kasi Kesos Kecamatan Bongas mempersulit Kepentingan Masyarakat. Dan Ketua DPC LSM Korek Indramayu, Tarjono, akan melaporkan hal tersebut ke Bupati, H. Nina Agustina untuk menindak dan membina Kasi kesos tersebut dikarenakan membuat gaduh dan diduga tidak menghargai Kebijakan Desa Cipedang dan Tidak menghargai Stempel Lembaga. (TC)









