Gresik, koreksinews.co.id – Dalam rangka menekan peredaran uang tunai di blok hunian, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik Kanwil Kemenkumham Jatim bekerjasama dengan Bank BJB memunculkan sebuah inovasi Rugres Cashless yang bertujuan sebagai alat pembayaran secara non tunai di kantin yang dikelola oleh koperasi. (Kamis, 16/05/2024).
Program bebas peredaran uang di dalam Rutan sebenarnya sudah ada sejak lama sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor E.PR.06.10-70 Tahun 2004 tentang Bebas Peredaran Uang. Rugres Cashless dimunculkan sejalan dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya di Rutan Gresik yang berkomitmen mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2024.
Kepala Rutan Gresik, Disri Wulan Agus Tomo mengatakan bahwa inovasi Rugres Cashless ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara Rutan Kelas IIB Gresik dengan Bank Bank Jawa Barat (BJB) Kantor Cabang Surabaya dalam rangka pelaksanaan program BPU (Bebas Peredaran Uang) di Rutan Gresik.
“Dengan inovasi Rugres Cashless ini kami berkomitmen menciptakan Rutan Gresik yang bebas dari pungli sehingga warga binaan dapat melakukan transaksi di kantin dengan aman dan kondusif.” Ujar Disri.
Metode pembayaran cashless ini dapat digunakan oleh warga binaan untuk membeli apapun yang tersedia di kantin seperti makanan dan camilan, serta dapat digunakan sebagai alat pengiriman uang dari keluarga keluarga kepada warga binaan. (***)














