Perda Penyelenggaraan Kesehatan Belum Optimal Penerapannya Di Masyarakat

Bandung Raya0 Dilihat

 

Jabar, Koreksinews | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Cucu Sugyati sebarluaskan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan kepada masyarakat Ciwidey, Kabupaten Bandung, Senin (29/1/24).

Dalam paparannya, Cucu mengatakan penyelenggaraan kesehatan merupakan upaya untuk menciptakan derajat kesehatan secara optimal bagi masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah. Pihaknya menilai hingga saat ini penyelenggaraan kesehatan di Jawa Barat masih belum optimal salah satunya karena masih terbatasnya tenaga medis dan belum tersebar secara merata di setiap daerah di Jawa Barat.

“Tadi banyak sekali yang diutarakan pelayanan kesehatan yang belum maksimal diterima oleh masyarakat. Tenaga kesehatan di daeah-daerah ini tentunya masih sangat terbatas seperti medis dan para medis,” ujar Cucu.

Cucu menuturkan, saat ini pihaknya bersama pemerintah provinsi masih terus mengupayakan untuk memberikan beasiswa kepada para tenaga medis yang terpilih melalui tahapan tertentu agar dapat melanjutkan ke jenjang sekolah kedokteran S1 dan S2. Tentu langkah itu dengan harapan tenaga medis ini terus bertambah berdasarkan kebutuhan.

Baca juga :   Dinas Pendidikan Kota bandung Tangani 36 Calon Siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan

“Karena kita menyadari sekali kekurangan tenaga medis seperti terasa saat pandemi kemarin kalau kita mengandalkan tenaga medis yang kita miliki vaksinasi itu akan selesai pada tahun 2024, sehingga pada saat pemberian vaksin ini kita meminta berbagai pihak mulai dari partai politik, tni polri, semua malakukan penyelenggaraan vaksin di berbagai daerah,’ kata Cucu.

Menurutnya, masih ternyata masih banyak hal yang memang penyelenggaraan kesehatan ini belum bisa terpenuhi, terutama kepentingan masyarakatnya berkaitan dengan penyebarluasan perda ini agar masyarakat memahami apa saja yang menjadi peran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat perihal penyelenggaraan kesehatan.

“Tentunya menjadi harapan  bahwa penyelenggaraan kesehatan daerah-daerah ini bisa maksimal diberikan oleh pemerintah daerah pemerintah daerah provinsi jawa barat untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Cucu.

Baca juga :   Pendapatan 2023 Naik Signifikan, Bupati Bandung Apresiasi Kinerja Baznas

Bukan hanya itu, Cucu melanjutkan, tenaga kesehatan di daeah-daerah ini tentunya masih sangat terbatas seperti medis dan para medis. Mudah-mudahan kedepan, medis dan para medis ini bisa tersebar merata di daerah daerah di Jawa Barat ini. Tujuannya untuk mencapai kualitas hidup dan kesejahteraan yang baik, maka diperlukan pelayanan kesehatan yang optimal bagi setiap orang melalui pembangunan dan pengembangan sistem kesehatan sesuai amanat UUD Tahun 1945.

“Raperda ini untuk menjamin setiap orang memiliki derajat kesehatan yang tinggi sehingga dapat hidup secara produktif dan berkualitas serta menjamin setiap orang untuk dapat mengembangkan berbagai potensi kecerdasan,” imbuh Cucu.

Selain itu, kata Cucu, peran serta pemerintah baik pusat maupun daerah sangat penting untuk memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan kesehatan bagi setiap orang berdasarkan hak asasi manusia dan menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam bidang kesehatan.

Baca juga :   Masuk Usai Libur Lebaran, Pj Wali Kota Bandung Pastikan Pelayanan Berjalan Prima

Pemerintah daerah provinsi harus mampu menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak dengan dukungan tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai dalam lingkup sistem dan penyelenggaraan kesehatan.

“Karena itu, pemerintah daerah provinsi harus dapat menyediakan tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam jumlah yang seimbang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” pungkas Cucu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *