Pemda Kota Bandung Terus Upayakan Pengamanan Aset Kebun Binatang

Bandung Raya0 Dilihat

Kota Bandung, Koreksinews.co.id | Pemda Kota Bandung terus mengupayakan proses pengamanan aset Kebun Binatang Bandung. Dalam berbagai kesempatan, Pemda Kota Bandung menyatakan pengamanan aset ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, pada Kamis 20 Juni 2024 telah dilaksanakan sidang Perkara Perdata No 198/Pdt.G/2024/PN.Bdg, dengan Penggugat Yayasan Margasatwa Tamansari (Kebun Binatang Bandung), dan Tergugat Wali Kota Bandung.

Adapun agenda persidangan belum pada pokok perkara, dan masih pemeriksaan surat kuasa serta penentuan agenda Mediasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemda Kota Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.

Baca juga :   Beri Dukungan Moril Bagi Korban Rudapaksa, Pj Wali Kota Bandung: Semua Harus Mengawal dan Memitigasi

Sebelumnya, Pemda Kota Bandung telah memenangkan perkara mengenai kepemilikan tanah Kebun Binatang Bandung No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg sebagaimana telah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 4001 K/Pdt/2023.

Pada perkara tersebut Yayasan Margasatwa Tamansari bertindak selaku Tergugat III dan mengetahui bahwa Pemerintah Daerah Kota Bandung dalam perkara tersebut sebagai Tergugat I adalah pemilik tanah Kebun Binatang Bandung.

Agus juga menyebut, dalam langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemda Kota Bandung selalu didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI.

Perlu diketahui, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian dan perizinan sejak 1970 hingga 2004. Adapun izin pemakaian tanah tersebut berakhir pada 30 November 2007.

Baca juga :   Ke Jakarta, Komisi III Soroti Kinerja BUMD Jabar

Setelah itu pada 2008, Yayasan Margasatwa Tamansari belum membayar uang sewa maupun tunggakan yang berpotensi merugikan daerah hingga pada saat ini.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *