Bandung, koreksinews.co.id – Kecamatan Bandung Kulon melaksanakan giat Penertiban PKL dan Bangunan Liar di Jalan Bojong Kecamatan Bandung Kulon. Pada Jumat (15/03/2024). Camat Bandung Kulon Dadang Setiawan memimpin langsung kegiatan penertiban tersebut.
Kegiatan tersebut melibatkan juga Linmas Kecamatan Bandung Kulon, TNI, Polri, Organisasi Kemasyarakatan juga dibantu beberapa warga sekitar.
Dadang Setiawan menjelaskan Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Pada Pasal 20 dijelaskan PKL dilarang melakukan kegiatan berdagang di zona merah, jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum, kecuali lokasi tersebut telah ditetapkan/ditunjuk/dizinkan oleh Walikota.
“Dalam Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2011, PKL dilarang melakukan kegiatan berdagang yang mengakibatkan kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan terganggu. Dilarang menggunakan lahan yang melebihi ketentuan yang telah diizinkan oleh Walikota, menggunakan tempat berdagang/lahan lebih dari satu lapak,”Jelas Dadang Ketika dimintai keterangan melalui Pesan Whatsapp Sabtu (16/03/2024).
Kemudian peraturan diperjelas dalam Peraturan Walikota nomor 888 Tahun 2012. Pada Pasal 7 dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona, yakni merah untuk yang tidak boleh terdapat PKL, zona Kuning yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat, dan Zona hijau yang diperbolehkan berdagang bagi PKL.
“Oleh karena itu, berdasarkan hal tersebut kami melakukan penegakan peraturan daerah dengan pembongkaran lapak/kios/bangunan liar di jalan Bojong yang berdiri di atas trotoar dan saluran air secara permanen. Kurang lebih terdapat 9 lapak yang dibangun secara permanen di jalan bojong tersebut. Sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2024 kami sudah melakukan upaya persuasif kepada para pedagang dan pemilik kios yang berada di sepanjang jalan bojong, dan diberikan tenggang waktu 7 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, pada tanggal 15 Maret 2024 terdapat 3 lapak yang melakukan pembongkaran secara mandiri dan sisanya kami bongkar”. Ungkap Dadang
Upaya penertiban ini dilakukan untuk menciptakan kualitas tata ruang di wilayah Kecamatan Bandung Kulon menjadi baik dan teratur. Apalagi Kecamatan Bandung Kulon mempunyai moto BAKUL AGAMIS (Bandung Kulon Aman Guyub Aspiratif Maju Indah dan Sejahtera), maka apa yang disiratkan dalam moto tersebut harus diimplementasikan secara nyata.
“Permasalahan pelanggaran Pedagang Kaki Lima dan Bangunan Liar (PKL dan Bangli) di wilayah Kecamatan Bandung Kulon ini sangat banyak hampir diberbagai jalan-jalan utama Kecamatan, hal ini dikarenakan proses pembiaran terhadap pelanggaran yang terlalu lama. Oleh karenanya, kami berkomitmen dan selalu konsisten dalam mengembalikan kualitas tata ruang dengan sebaik-baiknya, paling tidak kembali kepada kondisi semula”. Tuturnya
Upaya penertiban ini dilakukan dengan pendekatan persuasif, humanis dan kekeluargaan. Secara bertahap pelanggaran trantibum di wilayah Kecamatan Bandung Kulon akan ditertibkan.
Sebagaimana diketahui bersama Success Stories Kecamatan Bandung Kulon dalam penegakan Trantibum adalah sebagai berikut:
- Pembongkaran 5 Bangunan dan Kios di atas sungai di jalan cibolerang;
- Pembongkaran 8 kios obat illegal;
- Pembongkaran 48 PKL/Kios/Bangunan di sepanjang Jembatan Cinta;
- Pembongkaran Bangli di atas sungai di kel. Warung Muncang;
- Pembongkaran Kios/lapak di Jalan Suryani;
- Penataan dan penertiban pedagang disepanjang Jalan Soekarno Hatta;
- Pembongkaran kios/lapak di Jalan Suryani;
- Pembongkaran 9 Kios di Jalan Bojong.
Dadang Juga menambahkan Penertiban tersebut dilakukan tanpa konflik dan tanpa relokasi berjalan dengan sangat humanis, persuasif dan kondusif.
“Berdasarkan success stories tersebut, saya berharap semua jajaran pemerintahan kecamatan dan kelurahan konsisten bersama untuk melakukan penataan, pembinaan dan penegakan peraturan daerah dengan sebaik-baiknya”. Harapnya
Lakukan pembinaan secara telaten, dan lakukan pengawasan, ini akan berhasil. Lakukan rutinitas berkeliling lapangan agar problem dapat terantisipasi dan terinventarisasi.
Selain itu, kami menghimbau RT, RW atau LKK lainnya dan masyarakat untuk turut tertib dalam menjalankan regulasi tersebut. Kalau melanggar, ada konsekuensi yang telah ditetapkan dalam perda. (Ade)









