Kecamatan Bandung Kulon Akan Selalu Berusaha Memberikan kenyamanan, keamanan, kebersihan dan ketertiban wilayahnya

Berita0 Dilihat

Bandung,koreksinews.co.id – Pasca ditertibkannya pedagang kaki lima dan pedagang liar di jalan Bojong. Masyarakat sekitar menyambut positif.

Hal tersebut dikemukakan oleh Farhan salah satu pemilik bangunan di jalan Bojong pada Selasa (23/04/24).

“Puji syukur kepada Tuhan yang maha esa kegiatan penertiban bangunan liar yang saya ketahui dilakukan oleh pihak kecamatan Bandung Kulon beserta Kepolisian,TNI dan masyarakat. Sehingga tempat usaha saya tidak terhalangi, juga nampak lebih indah ” ujar Farhan salah satu pengusaha di jalan Bojong.

Syaiful salah satu pengguna jalan yang setiap harinya melewati jalan Bojong mengungkapkan “semenjak ada pembongkaran di jalan Bojong, yang saya tahu pembongkaran bangunan di pinggir jalan atau bedeng yang dipakai usaha, jalur lalu lintas menjadi lancar, semoga kinerja kecamatan beserta masyarakat untuk membongkar bangunan liar tidak hanya membongkar saja, melainkan mengawasi barangkali ada lagi yang membangun” ujar syaiful

Baca juga :   LSM KOREK Aceh Tenggara Gelar Aksi Damai Didepan Gedung DPRK, Desak Berantas Narkoba 

Ucap camat Bandung Kulon yang akrab di sapa Dangse menuturkan “Saat ini secara konsisten dan berkelanjutan Pemerintah Kecamatan Bandung Kulon akan terus berusaha memberikan kenyamanan, keamanan, kebersihan dan ketertiban wilayahnya. Salah satu kegiatannya adalah penertiban, penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima dan bangunan liar di wilayah Kecamatan Bandung Kulon.” Tuturnya.

foto koordinasi camat Bandung kulon dengan pengurus saat penertiban

Kegiatan tersebut didasari upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Pada Pasal 20 dijelaskan PKL dilarang melakukan kegiatan berdagang di zona merah, jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum, kecuali lokasi tersebut telah ditetapkan/ditunjuk/dizinkan oleh Wali Kota Bandung.

 

Dangse juga mengungkapkan “Kemudian peraturan tersebut, diperjelas dalam Peraturan Wali Kota nomor 888 Tahun 2012 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012.

Baca juga :   Kerja Sama Antara Pemerintah Kota Bandung dengan PT PBB. "PT Persib Bandung Bermartabat Segera Kelola Stadion GBLA"

Menurutnya “Pada Pasal 7 dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona, yakni merah untuk yang tidak boleh terdapat PKL, zona Kuning yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat, dan Zona hijau yang diperbolehkan berdagang bagi PKL.”

Dadang Setiawan berharap “Oleh karena itu, saya mengajak para pedagang dan warga masyarakat untuk tidak berjualan di jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan peraturan Wali Kota tersebut. Kecamatan secara bertahap, konsisten, dan berkelanjutan akan melakukan penataan, pembinaan dan penertiban agar kualitas lingkungan menjadi nyaman, indah dan teratur.” Ajak Camat Bandung Kulon (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *