Bandung, koreksinews.co.id – Setelah berhenti berdagang, para pedagang kaki lima sekitaran kawasan Jalan Suryani Kecamatan Bandung Kulon mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Bandung. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna pada saat meninjau Jalan Suryani Kamis, 19 Oktober 2023.
“Kita apresiasi terhadap kesadaran pelaku usaha itu sendiri. Mereka menyadari itu dan disini tidak ada hal yang menimbulkan konflik,” tuturnya.
Ema menjelaskan, Jalan Suryani merupakan zona merah yang tidak boleh untuk ruang dagang.
“Kalau lihat regulasi, ini zona merah maknanya penegakan hukum. Jadi tidak ada istilahnya tawar menawar, itu tidak boleh dilakukan. Karena bertentangan dengan aturan,” katanya.
Karena sudah tidak ada PKL, maka Pemkot Bandung akan memperbaiki jalan, trotoar, dan penerangan jalan umum di kawasan tersebut.
“Trotoarnya kita perbaiki, jalannya juga kita rapihkan. Kemudian kurang penerangan. Pohon-pohon dirapikan supaya penerangan jalan berfungsi maksimal,” katanya.
Ema memastikan tidak ada relokasi. Para PKL yang berjumlah 40 pedagang itu mencari tempat yang diperbolehkan sesuai aturan.
“Tidak ada relokasi. Mereka sadar untuk mencari tempat yang diperbolehkan sesuai aturan,” ungkapnya. (**)









