Kutacane, Koreksinews.co.id– Terkait dengan over kapasitas lembaga pemasyarakatan (LP) kelas 2B Kutacane, Ketua Lsm Korek (lembaga swadaya masyarakat komunitas rakyat ekonomi kecil) Aceh Tenggara Irwansyah Putra angkat suara, Selasa, 18 Juni 2023.
Irwansyah Putra, menyayangkan dan sangat prihatin kejadian yang terjadi di lapas Kutacane, dimana menurut Irwansyah, dari kapasitas 75 orang menjadi 420 lebih, tentu hal ini diluar nalar dan tak bisa kita bayangkan bagaimana jika kita yang menjadi posisi saudara kita didalam lapas Kutacane tersebut.
“Belum lagi ditambah dimana kaum wanita dan laki-laki berada dalam satu gedung, tentu sangat melanggar norma agama, terlebih kita yang berada di provinsi Aceh, dimana hal ini sangat dilarang dalam qanun Aceh,” ujarnya.
Irwansyah putra meyebutkan, dirinya dan beberapa rekan-rekannya sudah melakukan Silaturahmi dengan kepala Lapas Kutacane Chandra, Prihal over kapasitas tahanan yang didalam lembaga pemasyarakatan Kutacan.
“Beliau menjelaskan kepada saya dan rekan-rekan, bahwasannya kami tidak menyalahkan pihak pemerintah daerah terkait belum diserahkan sertifikat tanahnya, tapi kami tidak dapat mengusulkan pembangunan gedung kalau sertifikat tanah belum diserahkan ke kemenkumham dari pemerintahan setempat,”.kata Irwansyah.
“Dan kami sudah berupaya untuk membangun Gedung baru, pemda Aceh Tenggara sudah menyiapkan lahan tetapi tidak menyerahkan sertifikat tanah ke kementerian kata beliau kepada saya dan rekan-rekan LSM KOREK Aceh Tenggara didalam ruangannya,” ucap Ketua DPC LSM KOREK AGARA.
Irwansyah putra, berharap agar pihak pemerintah daerah Aceh Tenggara Lebih bijaksana dalam menyikapi Masalah terlebih mereka yang dalam LP Kutacane adalah masyarakat atau saudara kita yang berasal dari Aceh Tenggara
Penulis Tarmizi.









