Bandung, koreksinews.co.id –
Kantor Kecamatan Bandung Kulon menerima aduan dari masyarakat mengenai perusakan trotoar yang dilakukan oleh salah satu bangunan komersil di jalan Bojong raya yang disinyalir tidak mengantongi PBG.
Mendengar hal tersebut Camat Bandung Kulon Dadang Setiawan, S.IP., M.Si, dengan sigap segera memerintahkan Satgas Linmas Kec. Bandung Kulon untuk segera menuju ke lokasi terkait, guna menindak lanjuti perusakan jalan trotoar tersebut pada Senin 16/10/2023.

Dadang mengatakan, “kami telah melakukan pemanggilan dan teguran kepada pemilik bangunan,” ungkapnya.
“Rencananya pihak yang bersangkutan akan menghadap ke Kantor Kecamatan pada esok harinya (Selasa 17/10/2023,” tutup Camat Dadang saat memberikan tanggapannya kepada redaksi koreksinews.co.id melalui chat WhatsApp (17/102023). (Ade)















