foto: Koordinator 10 Pemuda, Dahrinsyah,
KUTACANE, Koreksinews.co.id Koordinator 10 Pemuda Dahrinsya,
menilai oknum aparatur sipil negara (ASN) Sahrem berdinas di Inspektorat Aceh Tenggara, berinisial SR tidak patut ditiru. Sebab menurut nya keinginannya Oknum Sahrem tidak tercapai, malah Memprovokasi masyarakat untuk membuat laporan terkait Realisasi anggaran dana desa Pinding, Kecamatan Bambel.
“‘Seharusnya Sahrem selaku ASN dari Inspektorat Aceh Tenggara, dapat melakukan mediasi terkait realisi anggaran didesa tempatnya tinggal bukan malah melakukan Provokasi dan ikut membuat laporan kepada pihak penegak hukum (APH),” Kata Dahrinsyah melalaui pers liris Jum’at 2 Juni 2023.
Dahrinsyah menilai tindakan oknum ASN di Inspektorat , yang mempengaruhi masyarakat melapor kepada pihak APH yang belum tentu dugaan korupsi desa pinding itu benar. Padahal seharusnya oknum tersebut tahu aturan – aturan yang berlaku tentang proses dugaan korupsi dana desa salahsatunya adalah melakukan audit internal,” Sebut Koordinator 10 Pemuda Dahrinsyah kepada Media.
Begitu juga jika memang desa tersebut selanjutnya ada temuan maka oknum kepala desa yang diduga disuruh mengembalikan atau mengerjakan pekerjaan. Ataupun pekerjaan belum dikerjakan selanjutnya jika oknum kepala desa yang diduga tidak mengindahkan LHP-K maka pihak Inspektorat boleh merekomendasikan kepada APH untuk di usut secara hukum.
“Jadi jangan karena sentimen Pribadi dia melakukan cara – cara yang keliru mengatasi permasalahan dana desa ,” Kata Dahrinsyah lagi.
Dahrinsyah menambahkan Oknum ASN Sahrem pernah diberhentikan dari jabatan sekretaris Inspektorat pasca kinerjanya disorot beberapa lsm serta wartawan karena mempunyai sepak terjang atau rekam jejak tidak bagus. Bahkan dirinya Diduga pernah melakukan praktik pungli dana desa.
” Dikalangan, Aktivis atau pegiat di Aceh Tenggara merasa heran kenapa dia kembali berdinas di Inspektorat?,” Sebut Dahrinsyah.
“Kuat Dugaan kami Oknum ASN yang juga mantan Sekretaris Inspektorat ada kepentingan lain sehingga mempengaruhi masyarakat desa untuk melaporkan kepala desa pinding kepada pihak kejaksaan negeri aceh tenggara,” pungkas Dahrinsyah.

Menanggapi hal itu, Sahrem yang berprofesi sebagai ASN di Dinas Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara saat di konfirmasi pada sabtu 3 Juni 2023, via Whatsapp menipis bahwa dirinya memprovokasi masyarakat desa Pinding melaporkan atas dugaan penyelewengan dana desa Pinding Tahun Anggara 2022
“Aku hanya mendampingi masyarakat, pelopor bukan aku. Kedatangan saya sebagai masyarakat, Karna ini desaku wajib aku memantau”, ujarnya.
“Yang jelasnya bukan saya pelopornya, kalau ingin lebih tahu siapa pelapornya konfirmasi lah sama pihak inspektorat dan kejaksaan karna meraka yang menerima pelaporan” kata Sahrem.
Terkait dirinya diduga pernah bermasalah, Sahrem menjelaskan sudah menjalani hukum atas kesalahannya.
“Kalau ini pun aku salah siap aku jalani hukuman, tapi salahnya dimana”, ujarnya kembali dengan penuh tanya.
Sementara itu salah satu warga desa Pinding Rika mengatakan juga via Whatsapp kepada Koreksinews.co.id “setahu saya, ini yang melaporkan masyarakat bukan Sahrem, karna Sahrem ini tahu masalah hukum dan dia bekerja di Inspektorat, sehingga masyarakat bertanya kepada Dia bagaimana proses pelaporan, jadi Sahrem lah yang mendampingi.
Saat ditanya terkait foto Sahrim bersama pelapor didampingi dua orang Ketua LSM di Aceh Tenggara, Rika menjelaskan “Bahwa Sahrem hanya mendampingi Pak Rasyidan, Pak SK dan Subeki melaporkan ke kejaksaan Aceh Tenggara atas dugaan penyelewengan Dana Desa Pinding”, tandasnya.
( Redaksi/Saipul)









