Diduga Ada Kejanggalan Pada Proyek Pembangunan Puskesmas Cibuntu, Dinas Kesehatan Kota Bandung Memilih Menutup Diri

Bandung, koreksinews.co.id – Dinas Kesehatan Kota Bandung tidak kunjung membalas surat tanggapan pemberitaan yang dikirimkan oleh redaksi koreksi news.co.id, dengan nomor surat : 0.15/Red-SKU/ST/X/2023 Perihal : Tanggapan Pemberitaan.

Dimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya, adanya dugaan proyek tersebut tidak memasang papan proyek, dan diduga tidak mengantongi Persetujuan bangunan gedung, juga Kontraktor diduga tidak menerapkan K3 sehingga dapat membahayakan keselamatan pekerja.

Selain itu ketika tim investigasi koreksi news.co.id mengunjungi lokasi, sudah terpampang spanduk yang bertuliskan selain yang berkepentingan dilarang masuk. Dan kita sebagai jurnalis dilarang mengambil foto oleh pihak kontraktor melalui pihak keamanan yang berjaga di lokasi pekerjaan.

Surat Tanggapan Pemberitaan koreksinews.co.id

Hal ini memperkuat dugaan kami terkait pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Proyek Pembangunan Puskesmas Cibuntu Kota Bandung Diduga Siluman” diterbitkan pada tanggal 06 Oktober 2023.

Baca juga :   Buka Latsitarda Nusantara, Kapolri Ungkap Peran Penting Soliditas dan Sinergitas Hadapi Persoalan Bangsa

Sebelumnya pihak redaksi koreksinews.co.id telah berusaha menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Anhar Hadian melalui what’s app maupun surat bahkan mendatangi langsung Dinas Kesehatan Kota Bandung guna mempertanyakan surat balasan.

Hal ini disesalkan oleh Toto Sulaeman selaku Dewan Suro LSM KOREK, dirinya mengatakan “dengan tidak adanya tanggapan dari Dinas Kesehatan Kota Bandung memperkuat dugaan isi berita sebelumnya, bila ngga ada problem dari proyek tersebut seharusnya pihak Dinas tinggal balas surat saja toh mereka dibayar oleh rakyat melalui pajak.” tegas Toto ketika dimintai tanggapan

Dirinya menambahkan “Bilamana koreksinews.co.id tidak ditanggapi saya selaku aktivis penggiat anti korupsi akan ikut andil dengan melakukan aksi unjuk rasa berdasarkan temuan rekan – rekan wartawan, setelah itu baru laporkan temuannya kepada Aparat Penegak Hukum” ujarnya.

Baca juga :   Ketua Pokja Wartawan KBB : Pembatalan Kenaikan Tunjangan anggota DPRD, Seharusnya melalui Perbup atau SK Bupati yang Ditandatangani Bersama melalui Rapat Paripurna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *