Pembacaan Ikrar Netralitas ASN dipimpin langsung oleh Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna diikuti seluruh pimpinan Perangkat Daerah, pejabat administrator dan pengawas serta seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.Foto Istimewa.
Bandung, Koreksnews.co.id – Aparatur Negara Sipil (ASN) di lingkungan pemerintah kota Bandung, melaksanakan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dilaksanakan saat apel berlangsung di Plaza Balai Kota Bandung, Selasa 18 Juli 2023

Pembacaan Ikrar Netralitas ASN dipimpin langsung oleh Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna diikuti seluruh pimpinan Perangkat Daerah, pejabat administrator dan pengawas serta seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Dalam rangkaian Apel tersebut, penandatanganan pakta integritas juga dilakukan oleh ASN Seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bandung, dan secara bersama sama membacakan Ikrar untuk tetap menjaga netralitas sebagai ASN dan tetap Profesional dalam pesta demokrasi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang.

Empat (4) poin isi Ikrar yang di bacakan oleh Plh.Walikota Bandung Ema Sumarna yakni;
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024;
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu;
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong;
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Selanjutnya dalam arahan dan sambutan Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengingatkan kepada para pegawai di Lingkungan pemerintah kota Bandung.
Selain menjaga netralitas jelang pemilu, ASN juga diminta untuk menggunakan sosial media dengan bijak dan juga tidak mudah menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
“ASN juga harus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan kondusifitas Pemilu”,imbuhnya.
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna juga mengatakan Netralitas ASN adalah sebuah keniscayaan dalam menjaga profesionalisme ASN.
“Secara formal, pengawas Pemilu dan Pemilihan Serentak adalah Bawaslu, tetapi pada hakekatnya dalam pelaksanaannya pengawas bisa dilakukan oleh siapapun, terutama oleh warga masyarakat,” sebut Ema.
Ema menambahkan, untuk menghadirkan Good Governance dan Clean Government, sanksi pun adalah keniscayaan bila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang jauh dari profesionalitas dalam pelaksanaan pesta demokrasi 2024 mendatang.

Ema berharap ikrar yang telah diucapkan, dilaksanakan dan diwujudkan dalam perilaku seluruh ASN Pemkot Bandung.
“Kita bisa menjadi bagian dari yang bisa mengendalikan diri kita, dan mengedukasi lingkungan terdekat untuk suksesnya penyelenggaraan pemilihan dan Pemilu 2924 mendatang,” kata Ema.
Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dihadiri, Ketua KPU Kota Bandung, Ketua Bawaslu Kota BAndung, Para Staf Ahli Wali Kota Bandung, Para Asisten, Sekretaris DPRD Kota Bandung, Kepala Perangkat Daerah, Para Camat, Para Lurah, dan Para ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. ( Redaksi)









