Proyek RR sedang di kerjakan di kecamatan Ketambe, Agara, oleh pelaksana terpantau para perkeerja tidak memakai APD, Foto : Koreksinews.co.id/Tarmizi.
Kutacane, Koreksinews.co.id – Pengerjaan Proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi ( RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara (Agara) di kecamatan Ketambe, diduga Kangkai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan lemahnya pengawasan Selasa 25 Juli 2023.
Proyek untuk menahan tebing di daerah aliran sungai Alas ini dikerjakan dengan nilai kontrak Rp. 2,968,477,000, atau sebesar 2.9 miliar, oleh pelaksana CV Aira Amora, dan Pengawas CV Sepakat Mandiri engineering, serta konsultan perencana, PT global rekayasa sumber dana transfer pusat-hibah rehab/rekon.apbk Aceh Tenggara 2023, diduga abaikan K3 dan lemahnya pengawasan.
Karena terlihat secara jelas di lokasi kegiatan, para pekerjanya tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD)/Safety secara maksimal
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) proyek tersebut, Dodi Sukmariga Tajmal ST MSi saat dikonfirmasi mengatakan sudah menyurati 7 konsultan agar para pekerja memakai K3 dan masing masing sudah di belikan.
Dodi, akan kembali menegaskan kepada pengawas dan pelaksana di lapangan untuk tetap memakai K3.
“Karena memang sudah kita instruksikan wajib,” ujar Dodi, pada 3 Juli 2023 lalu.
Sementara menurut Ketua LSM KOREK Aceh Tenggara, Irwansyah putra, mengatakan Berdasarkan pantauan kami di lokasi kegiatan, terlihat jelas para pekerja tidak dilengkapi sarung tangan serta helm pelindung kepala.
“Padahal, Risiko K3 kontruksi adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan kontruksi,”ujar Irwansyah.
Irwansyah kembali menjelaskan, berkenaan dengan Safety atau APD untuk para pekerja kontruksi proyek pemerintah sudah diatur oleh Permen PU. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum, dengan jelas bunyi dari pasal 4 ayat (1) setiap penyelengaraan pekerjaan kontruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 kontruksi bidang PU.
“Kemudian, Pasal 8 ayat (11) Penyedia Jasa yang telah ditetap sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Kontruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan,” jelas Ketua LSM KOREK Aceh Tenggara.
Irwansyah berharap kepada pihak semua elemen pemerintahan terkhusus di bidang yang menjadi tanggung jawab kegiatan tersebut memberikan arahan terhadap pengawas pelaksana mengenai k3 yang harus dilaksanakan pada saat itu.
LSM Korek sebagai kontrol sosial kedepan akan memantau penerapan k3 tersebut apakah di sudah dipatuhi atau tidak.
Dalam beberapa minggu ke depan kita tim lsm korek Aceh Tenggara akan cek mengenai k3 kegiatan tersebut, kata Irwansyah mengakhiri.
Penulis Tarmizi.









