Air Susu Dibalas Air Tuba, Kebaikan Suami dibalas Gugatan Dipengadilan Agama Oleh Sang Istri yang berprofesi sebagai Guru Honorer.

Berita0 Dilihat

Indramayu, Koreksinews.co.id | Sudah suatu kewajiban dalam berumah tangga seorang suami memberikan nafkah lahir batin kepada sang Istri. Suami harus bisa membahagiakan dan mencukupi semua kebutuhan Istri dalam berumah tangga, Sandang dan papan harus terpenuhi. Begitu juga kewajiban Istri kepada suami sama halnya kewajiban Suami harus bisa memnuhi kebutuhan suami.

Namun sungguh ironis yang terjadi pada seorang suami berinisial SW, setelah sekian lamanya dia merajut rumah tangga dengan wanita berinisial ERL seorang Guru Honorer di SDN 3 Cipedang Kecamatan Bongas di gugat cerai tanpa alasan.

Saat ditemui oleh Ketua LSM Korek DPC Indramayu, Tarjono bersama dengan Korlap DPP LSM Korek, Rudi Hartono, SW mengaku sangat sakit hati dan kecewa dengan perlakuan sang istri ERL terhadapnya. “ Saya sangat kecewa kepada istri saya, kurang baik gimana saya kepadanya, apa yang dia minta selalu saya penuhi,” ujar SW Kepada LSM Korek Indramayu.

Baca juga :   Anggota Dewan Asep Yusuf Salim Menggelar Reses Terkait Menjamurnya Bank Emok dan Pinjaman Online

Kedatangan Ketua DPC LSM Korek Indramayu bersama Korlap DPP LSM Korek kekediaman SW adalah sebagai kuasanya untuk mengurus permasalahan rumah tangganya, yang SW rasa dirugikan dan dibohongi oleh sang Istri ERL.

Pengakuan SW, Bahwa dirinya sudah pisah ranjang hingga tidak serumah lagi hampir dua tahun berjalan, namun SW masih memenuhi permintaan ERL diantaranya saat ERL meminta uang wisuda dan untuk mengambil ijasah sarjana hingga Modal berdagang dengan total kurang lebih Rp 80.000.000,- terbilang Delapan Puluh Juta Rupiah yang telah SW berikan kepada ERL.

Namun, Kebaikannya tersebut di balas dengan gugatan cerai di pengadilan agama Indramayu. Sungguh kecewa dan sakit hatinya SW, padahal dia berharap dengan kebaikanya tersebut dapat memulihkan lagi rumah tangganya dengan ERL. Ini sebaliknya, gugatan cerai yang SW dapatkan dari ERL setelah ERL terpenuhi keinginannya mendapatkan uang dengan jumlah lumayan besar.

Baca juga :   Tanggap Darurat Berakhir 1 Oktober 2024, Pemkab Bandung Tetapkan Status Keadaan Transisi Darurat Bencana ke Pemulihan Selama Sebulan Kedepan

Saat dikonfirmasi oleh Ketua DPC LSM Korek Indramayu, Tarjono, ERL mengakui telah menerima sejumlah uang sebesar 80 Juta dari SW. Melalui Kuasanya SW menuntut agar ERL mengembalikan sejumlah uang yang telah diterima dari SW, Namun SW pun tidak kejam, dia tidak meminta full dikembalikan, namun tolong kembalikan sepantasnya dan sewajarnya jelas SW.

Hingga berita ini diturunkan Gugatan cerai yang ERL Ajukan sedang berjalan dan menurut pengakuan SW tinggal nunggu Putusan dari pengadilan.(TC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *