Wartawan Diduga Dihalangi Masuk SMAN 1 Kertasari, Alasan Harus Ada Janji dan Disebut Arahan Dikdik Jabar Dipertanyakan

KABUPATEN BANDUNG, KOREKSINEWS— Akses wartawan untuk melakukan kegiatan jurnalistik di SMAN 1 Kertasari, Kabupaten Bandung, diduga terhambat. Wartawan disebut tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan sekolah atau satpam dengan alasan harus terlebih dahulu memiliki janji dengan pihak sekolah.

Menurut keterangan satpam, aturan tersebut merupakan arahan dari pihak Dikdik Jawa Barat. Namun, hingga berita ini disusun, belum diketahui secara jelas dasar tertulis maupun ketentuan resmi yang menjadi landasan penerapan aturan tersebut.

Persoalan ini menjadi perhatian karena wartawan datang dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik, termasuk mencari informasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah.

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 8 juga menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Baca juga :   Diduga Dikerjakan Asal Jadi Pekerjaan Rekonstruksi Drainase Patut Diusut

UU Pers juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi warga negara dan pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi sekaligus kontrol sosial.

Meski demikian, ketentuan tersebut bukan berarti wartawan bebas mengabaikan tata tertib, keamanan, maupun prosedur administratif di lingkungan sekolah. Persoalannya adalah apakah kewajiban membuat janji terlebih dahulu tersebut merupakan aturan resmi yang berlaku, dan apakah aturan itu memang berasal dari pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat sebagaimana disampaikan petugas keamanan.

Jika benar terdapat kebijakan demikian, publik tentu berhak mengetahui siapa yang menetapkan, dalam bentuk apa aturannya, serta apakah aturan tersebut berlaku secara umum bagi seluruh wartawan.

Pihak SMAN 1 Kertasari dan Dinas Pendidikan Jawa Barat juga perlu memberikan penjelasan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesan bahwa akses terhadap kegiatan jurnalistik di lingkungan pendidikan dipersulit.

Baca juga :   NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

Media menilai, komunikasi antara pihak sekolah dan insan pers seharusnya dapat dilakukan secara terbuka dan profesional. Sekolah memiliki hak mengatur keamanan dan tata tertib lingkungan, sementara wartawan memiliki kewajiban menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik serta ketentuan perundang-undangan.

Pertanyaan utamanya kini sederhana: benarkah larangan wartawan masuk tanpa janji tersebut merupakan kebijakan resmi dari Dikdik Jawa Barat, atau hanya kebijakan internal sekolah?

Media masih membuka ruang bagi Kepala SMAN 1 Kertasari maupun Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dasar aturan yang dimaksud.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *