LSM KOREK Gelar Aksi Damai, Minta Percepat Penanganan Kasus Penyalahgunaan Dana Desa.

Aceh Tenggara, Berita638 Dilihat

Aceh Tenggara, KoreksiNews.co.id. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil ( KOREK ) melakukan aksi demo ke kantor Bupati dan kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,pada hari ini Rabu 14/6/2023.

Dalam orasinya, LSM KOREK menilai kinerja Inspektorat Aceh Tenggara terkesan bekerja lambat dan setengah hati terkait tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan yang mereka lakukan sendiri.

Ketua DPC LSM KOREK yang juga kordinator aksi demo Irwansyah Putra, mengatakan kepada Media Koreksinews.co.id bahwa aksi ini dilakukan untuk mendorong dan mengingatkan aparat – aparat terkait ( Inspektorat/Kejari Agara ) agar mempercepat penanganan kasus penyalah gunaan anggaran dana desa ( ADD ) yang telah dilimpahkan oleh inspektorat ke Kejari Aceh Tenggara, sebagaimana dalam suratnya nomor 700/18/1K/2023.

Baca juga :   Zulmini Yarti Guru TK Masuk Babak Final Gebyar PAI Nasional 2023, Kadisdik : Semua Guru di Agara Berkesempatan Dapat Prestasi Nasional Asal Bersungguh-sungguh 

Adapun tuntutan aksi damai yang awalnya dari kantor Bupati menuju kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara merotasi / menganti para Inspektor Inspektorat beserta jajarannya yang selama ini lamban dan gagal dalam melaksanakan tugasnya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP ) di Bumi Sepakat Segenep ini.

Terkait dengan tuntutan ini Bupati Aceh Tenggara yang diwakili oleh Asisten lll Drs. Sudirman, M.Pd mengatakan akan menindak lanjuti dan memangil pihak-pihak terkait dalam ini Inspektorat Agara.

Setelah mengelar aksi di kantor Bupati Aceh Tenggara para aksi demo melanjutkan aksinya ke kantor kejari Aceh Tenggara , dimana hasilnya kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Hera Wati, SH. MH mengatakan bahwa hal tersebut sudah mereka tindak lanjuti, namun semua kembali kepada aturan dan kami sudah memangil pihak yang bersangkutan namun di dikarenakan pihak yang bersangkutan masih banyak urusan diluar kota, makanya di ulur sembari menuggu yang bersangkutan ada di Aceh Tenggara.

Baca juga :   Bahas 3 Permasalahan Masyarakat, Wabup Syaefudin Buka Bahtsul Masail MUI Kabupaten Indramayu

Menanggapi hal itu Ketua LSM KOREK, Irwansyah mengatakan  “terhadap alasan – alasan yang tidak substansial ini, LSM Korek menduga dan menilai hanya alasan Klise belaka untuk mengulur atau tidak mau menindak lanjuti laporan tersebut.

Dalam tuntutannya, LSM Korek juga mengharapkan Inspektorat bersih dari tindakan pungutan liar ( Pungli ) dan agar kejaksaan Negeri Aceh Tenggara lebih peka dan sigab dalam menyikapi berita media online dan media cetak terkait indikasi korupsi di bumi sepakat segenep Aceh Tenggara, khususnya korupsi penyelewengan dana desa.

Irwansyah putra juga berjanji akan menurunkan masa lebih banyak lagi jikalau tuntutan ini tidak di indahkan dan ditanggapi oleh Bupati dan Kajari Aceh Tenggara.

Baca juga :   Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat, Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat

Penulis : Tarmizi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *