Bandung, Koreksinews,- Wartawan disinyalir dilarang melakukan peliputan proyek di Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat, Senin 23 September 2024.
Hal ini di alami awak media ini, ketika hendak ingin melakukan peliputan di area proyek yang terletak di dalam gedung tersebut.
Pantauan Koreksinews, ada pekerjaan yang dikerjakan oleh pekerja hal itu terlihat dari lobby DBMPR Provinsi Jawa Barat.

Proyek tersebut ditutup oleh tirai berwarna biru dan terdengar dentuman Palu dari lokasi proyek .
Saat hendak melakukan pengambilan gambar dilokasi Proyek, Petugas keamanan Wawan tidak mengizinkan secara langsung,
“Sesuai dengan prosedur kalau ingin melakukan pengambilan gambar harus sesuai melalui surat terlebih dahulu,” ujarnya.
Hal yang sama juga di katakan oleh petugas front office, ercha didampingi Widi juga mengatakan harus bersurat, prihal nya peliputan nanti di disposisi oleh Humas.
Kemudian koreksinews, mencoba menghubungi Roni selaku Humas Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi
Dia mengatakan, ijin bapak, terkait dengan hal tersebut, bila mana bapak menginginkan kompirmasi terkait dengan kegiatan yang dimaksud silahkan bapak bersurat resmi yang ditujukan kepada PPK bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan. demikian yang bisa disampaikan pa.
Sementara itu, Sahatar Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Wadah Generasi Masyarakat Peduli Aspirasi ( WGMPA) saat di minta tanggapan via WhatsApp mengatakan, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Larangan pengambilan gambar dengan dalih harus berkirim surat tidak ada di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang syarat melakukan peliputan proyek pemerintah.
Lanjutnya, bagaimana bisa melakukan konfirmasi tapi untuk mengambil foto untuk bahan konfirmasi tidak diperbolehkan.
Kemudian menurutnya, Larangan melakukan kegiatan pengambilan gambar terkait pekerjaan proyek pemerintah, juga bertentangan dengan prinsip transparansi yang harus dijunjung tinggi sebagaimana di dalam UU informasi keterbukaan Publik.
Sahatar, mengingatkan, kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang tidak boleh dihalangi oleh siapapun. Termasuk oleh Lembaga pemerintah seperti DBMPR Provinsi Jawa Barat. (***)









