Ratusan Para wartawan Indramayu Yang tergabung dalam FKJI Adakan Aksi Demo di Gedung DPRD Tolak RUU Baru.

Seputar Jabar0 Dilihat

Indramayu, Koreksinews.co.id | Ratusan wartawan gerudug Gedung DPRD Kabupaten Indramayu melakukan aksi demo menolak RUU baru yang akan ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Indramayu. Gerakan Aksi Demo tersebut di kawal oleh Forum Komunikas Jurnalis Indramayu (FKJI), Kamis 30 Mei 2024).

FKJI adalah salahsatu forum Dimana dialamnya tergabung wartawan wartawati baik cetak, Televisi dan online. Aksi demo berjalan tertib dan damai dikarenakan Ketua  DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, SH dari fraksi partai Golkar turun langsung kelapangan bertatap muka dengan para pendemo untuk menayakan perihal yang menjadi tuntutan para wartawan melakukan aksi demo.

Beberapa orang perwakilan pendemo diundang kedalam ruangan untuk mediasi perihal yang menjadi tuntutan para pendemo. Alhasil secara tertulis Ketua DPRD Kabupaten Indramayu membatalkan RUU baru yang dinilai mengkebiri hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugas jusnalistiknya.

Baca juga :   Bey Berharap Bank Indonesia Tetap Sinergi dengan Pemdaprov Jabar

Terlihat kegembiraan diraut wajah para pendemo tersebut, mereka gembira ternyta DPRD Kabupaten Indramayu masih berpihak pada Jurnalis. Perjuangan para wartawan melakukan aksi tidak sia-sia mengingat aksi yang mereka lakukan membuahkan hasil dengan dibatalkannya atau tidak diberlakukannya RUU baru di Kabupaten Indramayu Khususnya.

Para Wartawan Indramayu menilai jika RUU baru tersebut diberlakukan sangat merugikan dan juga membatasi tugas jurnalistik para wartawan, Sebabdi dalam RUU baru tersebut mengatur bahwa dilarang menulis kejelekan ataupun kesalahan para birokrat Kabupaten Indramayu apa lagi memviralkan di medsos. Wartawan hanya boleh memberitan yang baik baik saja termasuk advertorial.

Atas dasar hal tersebut diatas, mereka Jurnalis Indramayu menolak keras diberlakukannya RUU Baru yang dinilai terlalu mengatur kinerja jusrnalis dan membatasi karya jurnalistiknya. Dan diwaktu yang sama Pengurus FKJI ( Forum Komunikas Juranlis Indramayu) mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Indramayu yang telah mendengarkan hingga membatalkanya apa yang menjadi tuntutan para wartawan tersebut.

Baca juga :   Bey Machmudin Sambut Baik Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik

Setelah Ketua DPRD Kabupaten Indramayu mengabulkan tuntutan para aksi demo, kini giliran Para Wartawan tersebut meminta agar Ketua DPRD Kabupaten Indramayu mengawal dan mendorong kasus oknum Kuwu Desa Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu yang kasus sudah dilaporkan ke Polres Indramayu agar segera memanggil dan diproses Oknum Kuwu Arogan tersebut.

Terkait Kasus Oknum Kuwu Arogan tersebut, Bupati Kabupaten Indramayu, Hj. Nina Agustina dengan tegas mengeluarkan surat Keputusan Nomor : 700.1.1.1/2338/Trantib tertanggal 29 Mei 2024 perihal laporan pelanggaran disiplin yang dilakukan olek Oknum Kuwu tersebut, berdasarkan peraturan dan undang-undang Oknum Kuwu Sukagumiwang diberhentikan karena melanggar etik.

Harapan para Awak Media Indramayu agar Oknum Kuwu Desa Sukagumiwang, Wasma alias Cempe segera diproses oleh Kepolisian Polres Kabupaten Indramayu mengingat kini oknum kuwu tersebut telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kuwu desa Sukagumiwang. (TC)

Baca juga :   HJ. Merry Langoy, SH., M.Kn Ikut Kontestasi Dalam Pilkada 2024

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *