KUTACANE, Koreksinews.co.id – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, dikabarkan tengah melakukan Penyelidikan terkait dugaan korupsi mega proyek jembatan Selayakh di Kecamatan Pedesi, Aceh Tenggara, pembangunan jembatan ini menelas Rp 52 Milyar bersumber APBK, APBA dan APBN.
Informasi diterima media, guna pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan korupsi pada pembangunan jembatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Erawati, SH,. MH telah menyurati Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tenggara Sadli, ST.
Surat perihal bantuan pemanggilan ditunjukkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pekerjaan pembangunan jembatan Lawe Alas Ngkeran Dinas Perkerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) tahun 2020 dan 2022.
Surat pemanggilan itu diketahui nomor : B – 5+5 / L.1.20/Fd.1/05/2023. Bersifat segera hal Bantuan Pemanggilan, surat ini sendiri diterbitkan Di Kutacane pada 26 Mei 2023 lalu.
Dalam surat pemanggilan diterima media ini juga disebutkan, pejabat yang dipanggil untuk menghadap, R Bayu Ferdian S.H,. M.H dan Tegar Djati Kusuma S.H selaku jaksa Penyidik.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara terkait pemanggilan pejabat Didinas PUPR Aceh Tenggara, hingga berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi.
Diketahui Jembatan tersebut mulai dikerjakan sejak 2014, dengan anggaran pertama sebesar Rp 1,9 miliar. Lanjut pada 2015 Rp. 3,5 miliar dan 2016 Rp.3 miliar.
Pada tahun 2018 Rp.5,4 miliar Dan di Tahun 2019 pemerintah kembali mengalokasikan sebesar Rp.17 miliar, Tahun 2020 tercatat sebesar Rp. 9,5 miliar. Adapun ditahun Tahun 2021 sebesar Rp,1,3 miliar dan di Tahun 2022 sebesar Rp.10 miliar. (RED)









