Pemprov Jabar Perbaiki Kamus SIPD Tahun 2026 agar Lebih Fleksibel

Bandung, Koreksi,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan memperbaiki kamus Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk tahun 2026 mendatang agar lebih fleksibel, setelah mendapat desakan dari sejumlah Anggota DPRD Jabar.

“Tadi disepakati, bahwa kamus SIPD bakal disempurnakan. Jadi agar lebih fleksibel lagi,” kata Sekda Jabar Herman Suryatman usai rapat dengan Badan Anggaran DPRD Jabar di Bandung, Selasa.

Perbaikan kamus ini, kata Herman, diharapkan agar lebih bisa menampung aspirasi dari masyarakat, mengingat SIPD untuk digunakan tahun 2026 adalah standar nasional, sementara yang digunakan tahun 2025 adalah versi provinsi.

“Karena itu, ada sejumlah misskomunikasi. Namun hal itu sudah mulai disepakati solusinya. Kamus akan dipertajam dan diperbaiki,” ujarnya.

Baca juga :   Bupati Indramayu Lucky Hakim Hadiri Sertijab Gubernur Jawa Barat , Siap Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi

SIPD sendiri, adalah sistem terintegrasi yang digunakan pemerintah daerah untuk mengelola informasi terkait pembangunan, keuangan, dan pemerintahan secara menyeluruh.

Desakan terkait perbaikan Kamus SIPD untuk Anggaran 2026 itu mencuat beberapa hari terakhir. Salah satu faktornya adalah hilangnya menu untuk kucuran hibah, yang salah satunya untuk pondok pesantren.

Apalagi, kucuran hibah untuk pesantren sudah tercoret dalam pergeseran APBD 2025. Sejumlah lembaga atau pesantren nyaris mendapatkan hibah, namun hal itu kandas karena kebijakan pergeseran anggaran.

Berdasarkan dokumen Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2025, tercatat ada 370 lebih lembaga yang direncanakan bakal menerima kucuran hibah. Itu baru dalam satu sub di Biro Kesra Jabar, yakni Sub Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual.

Baca juga :   Di Hari Ulang Tahun Ke-78 TNI, Wadan Kodiklatal Ikuti Upacara dan Defile di Dermaga Koarmada II

Namun, kesemuanya itu kandas karena kebijakan pergeseran anggaran. Saat ini tersisa hanya pada dua lembaga, yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jabar dengan nilai Rp9 miliar, dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor senilai Rp250 juta.

Apalagi, kucuran hibah untuk pesantren sudah tercoret dalam pergeseran APBD 2025. Sejumlah lembaga atau pesantren nyaris mendapatkan hibah, namun hal itu kandas karena kebijakan pergeseran anggaran.

Berdasarkan dokumen Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2025, tercatat ada 370 lebih lembaga yang direncanakan bakal menerima kucuran hibah. Itu baru dalam satu sub di Biro Kesra Jabar, yakni Sub Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual.

Baca juga :   Jalan Mulus Transportasi Nyaman, Tim SPPJJ UPTD III lakukan Sapu Lobang Tambal Sulam Jalan

Namun, kesemuanya itu kandas karena kebijakan pergeseran anggaran. Saat ini tersisa hanya pada dua lembaga, yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jabar dengan nilai Rp9 miliar, dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor senilai Rp250 juta. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *