Dipastikan Tak Ada Intervensi Politik, Kejagug Didesak Dalami Dugaan Keterlibatan Tri Adhianto dalam Kasus Migas Kota Bekasi

Nasional0 Dilihat

Jakarta, Koreksinews,- Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi atau PT Migas Kota Bekasi yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai terkuak.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangannya terkait dengan kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun tersebut.
Sebelumnya, pihak penyidik Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Dari hasil penggeledahan tersebut pihak penyidik Kejagung berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengarah pada pelaku utama tindak pidana tata kelola Migas di Kota Bekasi.

Berdasarkan sumber Mediakarya di internal Kejaksaan Agung, bahwa penyidik tengah membidik aktor utama di balik kasus dugaan korupsi tata kelola Migas Kota Bekasi, dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan status hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pihak Kejaksaan Agung juga meminta dukungan dan partisipasi publik agar ikut mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Sehingga kasus dugaan korupsi yang sempat mengendap beberapa tahun ini dapat terungkap secara transparan.
Meski sejumlah kalangan sempat menyangsikan Kejagung sulit untuk menyeret dugaan keterlibatan Wali Kota Bekasi dalam kasus korupsi Perseroda Kota Bekasi lantaran adanya intervensi politik, namun aktivis antikorupsi mengaku optimis bahwa Kejagung bakal memeriksa siapapun yang diduga terlibat.

Baca juga :   pemeliharaan berkala pada ruas jalan Cagak - Batas Purwakarta/Subang, menunjang kelancaran arus lalu lintas, serta mendukung mobilitas warga dan perekonomian lokal

Ketua Umum Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Rohimat alias Joker mendukung kinerja Kejagung dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola Migas di Kota Bekasi. Ia mengaku optimis bahwa Kejaksaan Agung bakal menyeret sejumlah pihak, baik dari kalangan politisi, birokrat maupun swasta yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Joker mengungkapkan, meski Kepala Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) Sanitiar Burhanuddin, merupakan adik kandung dari TB Hasanuddin yang merupakan politisi PDI Perjuangan, ia meyakini bahwa petinggi partai banteng moncong putih itu tidak akan melindungi kadernya yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.

Terlebih, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran internal (seperti No. 508/IN/DPP/I/2026) yang secara tegas melarang kadernya melakukan korupsi atau menyalahgunakan kekuasaan.
Joker menilai bahwa dalam hal ini pelanggaran terhadap instruksi ini dapat berujung pada sanksi berat berupa pemecatan langsung dari keanggotaan partai.

Baca juga :   Daftar Bakal Caleg DPR pada Pemilu 2024 akan Terdapat Sosok Artis Maupun Tokoh Ternama

“Artinya, meski adik kandung dari TB Hasanuddin itu Kajagung kami yakini bahwa beliau tidak mau melindungi kadernya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Perseroda Migas Kota Bekasi itu,” ungkap Joker saat dimintai keterangannya oleh Mediakarya, Selasa (22/9/2026).

Sebab tindakan pelanggaran hukum atau korupsi yang dilakukan oleh oknum kader dinilai sebagai tindakan pribadi yang tidak mencerminkan kebijakan atau komitmen organisasi partai secara keseluruhan.

Oleh karena itu, lanjut Joker, publik dan masyarakat sipil harus mengawal, agar komitmen ini dijalankan secara konsisten oleh partai politik, demi memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Dalam suatu kesempatan, politisi PDIP TB Hasanuddin dan adiknya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, secara tegas berkomitmen untuk tidak saling melindungi atau tebang pilih dalam penegakan hukum.
Bahkan sejak awal dilantik, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dirinya bekerja secara profesional dan tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun.

ST Burhanuddin pun secara gamblang menyatakan, “Bagi saya, kakak saya korupsi, tak gebukin (saya tindak),” kata Burhanuddin.
Merespon pernyataan Burhanuddin, TB Hasanuddin menyatakan sangat setuju dan mendukung komitmen sang adik. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang tersangkut kasus hukum, baik itu teman, kerabat, hingga kader partai, harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Baca juga :   ASEAN-Jepang Sepakati Visi Bersama dan Rencana Implementasi Kemitraan ke Depan

TB Hasanuddin juga kerap menegaskan bahwa kader PDI Perjuangan yang melakukan pelanggaran hukum atau korupsi harus menanggung konsekuensinya sendiri.

Dengan demikian, lanjut Joker, baik dari pihak Kejagung maupun dari TB Hasanuddin sendiri, telah ada penegasan bahwa tidak boleh ada perlindungan atau perlakuan khusus bagi kader partai yang terseret kasus hukum di Korps Adhyaksa.

Joker juga mendesak Kejagung untuk mendalami dugaan keterlibatan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto atas penyimpangan dan pengabaian prosedur hukum dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP dan mitra swasta periode 2009–2024.

“Di mana berdasarkan hasil penyelidikan, Kejaksaan Agung menemukan bahwa syarat-syarat krusial, termasuk perizinan ke Kementerian ESDM dan instansi berwenang, diabaikan dalam perjanjian KSO pengelolaan sumur gas Lapangan Jatinegara,” pungkasnya. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *