BPJN DKI Jakarta – Jawa Barat Terima Audensi LSM Korek

Bandung, Koreksinews.co.id – Kunjungan LSM KOREK ke kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta – Jawa Barat di Jl, A.H. Nasution No. 264 Sindanglaya Selasa 20 Juni 2021

Adapun kedatangan LSM KOREk mengenai dugaan adanya KKN yang di lakukan oleh oknum staff karyawan non PNS beriniasial P.

Pada audensi tersebut Pihak BPJN DKI Jakarta – Jawa Barat yang diwakili oleh Deni selaku Humas bersama Ari selaku staff umum BPJN Kota Bandung menyambut baik kedatangan LSM KOREK.

Disinggung oleh Ketua Umum LSM KOREK Kaddapi Pane,S.H. bahwa oknum P diduga telah melakukan KKN. Perkataan dari Ketua LSM KOREK tersebut ditanggapi dengan serius oleh pihak  Humas BPJN DKI Jakarta – Jawa Barat, Deni.

Baca juga :   Plh Wali Kota Minta Kepala OPD Tinggalkan Kantor, Begini Alasannya

Bahwa dengan adanya laporan sebelumnya yang dilayangkan melalui surat oleh DPP LSM KOREK, Deni mengatakan telah adanya tindakan terhadap oknum P.

“Dengan adanya laporan dari surat yang dilayangkan oleh LSM KOREK sebelumnya, kami telah menindak lanjut dengan mengadakan pemerikasaan terhadap oknum P tersebut,” ujar Deni.

Bahkan perkataan itu diperkuat oleh Ari selaku staff umum yang kebetulan rekan kerja dari oknum P.

“Setelah adanya beberapa laporan yang kurang menyenangkan saudara P telah dalam pemeriksaan kami, bahkan sudah mendapat SP 2,” ujar Ari.

Mendengar hal tersebut Kaddapi Pane,S.H. menanggapi dengan meminta bukti otentik mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak BPJN terhadap saudara P. Namun pada saat Audensi yang dilakukan pada hari itu pihak dari BPJN tidak membawa bukti otentik mengenai pemeriksaan saudara P dan meminta waktu untuk menghadirkan bukti tersebut.

Baca juga :   Kota Bandung Dukung Kegiatan City Sanitation Summit XXI 2023

“Mengenai bukti pemeriksaan terhadap saudara P pihak kami meminta waktu untuk menghadirkan bukti-bukti tersebut,” ujar Deni.

Diakhir Audensi Ketua Umum LSM KOREK Kaddapi Pane,S.H. memberikan jangka waktu sekitar satu bulan untuk dihadirkannya bukti-bukti tersebut dan menekan bahwa dengan dugaan KKN yang dilakukan oleh saudara P jika benar itu terjadi Kaddapi Pane,S.H. menuntut adanya etikat baik dari saudara P. (HI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *