Kota Bandung, Koreksinews.co.id | Ketua DPC IPJI Kota Bandung, Warsa mengatakan, acara ini merupakan hasil kolaborasi pihaknya dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung. Tujuannya untuk memberikan wawasan kepada para siswa, mahasiswa, dan jurnalis terkait pemberitaan tentang anak.
Pasalnya, dalam PPRA ada rambu-rambu yang harus ditaati oleh para penulis, khususnya jurnalis.
“Karena jika tidak taat menjalankan PPRA, ada sanksi dan denda hingga Rp500 juta yang bisa menjerat para jurnalis,” katanya.
Sedangkan Salah Satu Pembicara, Basuki Trio mengungkapkan, untuk menjadi penulis dan jurnalis ada rambu-rambu yang perlu diketahui. Mulai dari Kode Etik Jurnalistik, PPRA, dan hal lainnya.
“Semua ada aturannya dan tidak bisa sesuka penulis atau jurnalis membuat berita. Ada hak orang lain yang juga perlu diperhatikan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPW IPJI Jawa Barat, Ai Mulyani mengatakan, pelatihan ini baik untuk siswa, mahasiswa, dan jurnalis. Untuk jurnalis tentu berkaitan dengan profesinya. Sedangkan bagi siswa dan mahasiswa merupakan wadah mencari ilmu di luar bangku sekolah atau kampus.
“Dalam Kurikulum Merdeka, mencari ilmu dan pengetahuan tidak hanya di dalam kelas, tetapi juga di pelatihan-pelatihan seperti ini,” ujarnya.***









