Komisi IV Dorong Dinas ESDM Jabar Prioritaskan Bahas Usulan Perda Pengelolaan Pertambangan

"Dari mulai tahun 2023 dan sekarang ini sedang di godog serta menunggu masukan lainnya dari instansi yang berkaitan, karena kita melibatkan instansi lainnya terkait pengolahan pertambangan di Jawa Barat. insyaAllah sejauh ini akan dilanjutkan dan proses untuk pengajuan," ujar Havidz.

Bandung Raya0 Dilihat

 

Jabar, Koreksinew | Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dorong Dinas ESDM Jabar prioritaskan program pengelolaan tambang untuk diajukan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan di Jawa Barat agar segera terealisasi. Pasalnya, saat ini banyak perusahaan tambang di Jawa Barat yang terindikasi masih banyak yang belum memiliki izin.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Cucu Sugyati saat kunjungan kerja ke wilayah kerja Cabang Dinas ESDM Wilayah Pelayanan IV Bandung di Kota Cimahi. Jumat, (5/1/24).

Cucu menilai, dengan akan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pertambangan tersebut dapat menjadi solusi terbaik bagi berbagai pihak.

“Rencananya memang akan ada Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan akan tetapi harus ada kajian-kajian yang mendalam terutama solusi terkait perizinan ini bisa selesai, karena di Jawa Barat itu ada banyak tambang-tambang yang ilegal,” ujar Cucu Sugyati.

Baca juga :   Satpol PP: Penertiban Kawasan Dalem Kaum Sesuai dengan Aturan

Kedepan, Cucu berharap melalui Peraturan Daerah tersebut bisa menjadi solusi dalam mengatur proses perizinan pertambangan yang ada di Provinsi Jawa Barat.

Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar tersebut meminta program yang akan dilakukan oleh ESDM ini bisa lebih melayani kepentingan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Analis Pertambangan Wilayah Kerja Cabang Dinas ESDM Wilayah Pelayanan IV Bandung Abdul Havidz menambahkan bahwa pihaknya sedang membahas secara serius Perda Pertambangan tersebut sejak tahun 2023.

Havidz berharap dengan hadirnya Perda tersebut dapat mewakili serta menjadi tolok ukur dalam proses pengawasan serta pengolahan pertambangan di Jawa Barat.

“Dikarenakan setelah munculnya Perpres tahun 2022 dan di Jawa Barat sendiri belum ada aturan terkait pengelolaan dan izin pertambangan,” tutupnya.***

Baca juga :   Kasatpol Ajat Sudrajat Geram Karena Kerja Kabid GAKPERUNDA di Nilai Tidak Becus Menjalankan Tugasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *